Incinews.net
Jumat, 30 Oktober 2026, 18.37 WIB
Last Updated 2026-10-30T10:37:21Z
3 MiliarBRI unit WeraHedlineHukum dan KriminalKerugian Nasabah 7Kuasa HukumOJKPolres Bima Kota

Lamban Tangani Laporan Rp7,3 Miliar, Kinerja Penyidik Polres Bima Kota Jadi Sorotan



KOTA BIMA, INCI News. Kuasa hukum ahli waris pengganti almarhumah Hj. Rugaya yang mengaku mengalami kerugian hingga 7,3 miliar kembali meminta penyelidikan kasus yang kini sedang ditantangani berupa bukti dan lain-lainya segera dikumpulkan oleh penyidik Polres Bima Kota. 


Permintaaan tersebut menyusul penanganan oleh penyidik yang dinilai lamban, pasalnya dari empat bulan laporan diterima Polres Bima Kota hingga kini mandek di proses penyelidikan.


"Harus ada pembuktian, pembuktian tersebut tentu merujuk pada adanya pemeriksaan bukti-bukti oleh penyidik" Pinta Linnas, S.H selaku kuasa hukum pada INCI News, Jum'at, 30/10/2026.


Permintaan tersebut menyusul adanya penilaian publik terhadap lambannya proses penanganan, dan labannya pengupulan bukti-bukti yang dilakukan oleh penyidik.


Sementara itu, AKP Jahyadi Kasat Resrim Polres Bima Kota, saat dikonfirmasi oleh media ini via WhastApp mengaku hingga kini mengaku proses terkait masih ditahapan penyelidikan oleh pihaknya.


"Masih proses lidik" Ungkapnya


Lanjut AKP Jahyadi, pihaknya hingga kini masih mengumpulkan bahan keterangan, dari sejumlah pihak yang dilaporkan.


"Beberapa hari yang lalu kami sudah gelar perdana dan masih dilanjutkan proses lidiknya, insya Allah kalau sudah digelar lagi akan saya sampaikan hasilnya " tambahnya.


Ia juga mengungkapkan, penilaian penanganan yang dinilai lamban oleh publik, ia lanjut menjelaksan proses penanganan terkait laporan tersebut hingga kini terus berjalan, ia berharap doa dan dukungan banyak pihak agar penanganan terhadap perkara terkait bisa segera mendapatkan hasil.


"Ya semuanya memang butuh waktu, mohon do'a semoga penyidik secepatnya bisa menyelesaikan". pintanya.


Hingga kini, belum ada kejelasan terhadap desakan pengumpulan bukti-bukti yang diminta oleh pihak kuasa hukum ahli waris almarhumah Hj. Rugaya. Pihak kuasa hukum ahli waris juga berharap adanya proser yang transparan, serta berdasarkan proses hukum yang berlaku terkait penanganan perkara yang sedang ditangani. (Pel-red)