BIMA, INCI NEWS – Bripka Irfan alias Karol, mantan anggota Polres Bima Kota, divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bima. Sementara istrinya, Anita, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Tarekh Chandra bersama dua hakim anggota, Dewi Yolanda Sari dan Isnania Nine Marta, dalam sidang di PN Bima, Kamis (29/10/2026).
Selain pidana penjara, Karol dijatuhi denda Rp 200 juta, sedangkan Anita dikenai denda Rp 500 juta.
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya, Yusril dan Herman, masing-masing divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 2,5 juta. Keduanya disebut sebagai kaki tangan Karol dan Anita.
Mengutip media Detik, usai persidangan, para terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sahrurahman, menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
"Iya seperti itu. Tapi kami masih berpikir-pikir untuk ajukan banding," kata Sahrurahman
Sahrurahman menjelaskan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
Sebelumnya, Karol dituntut 14 tahun penjara karena dinilai terbukti mengedarkan sabu-sabu saat masih berstatus anggota Polri aktif sebelum diberhentikan. Anita dituntut 12 tahun penjara.
Adapun Yusril dan Herman masing-masing dituntut 12 tahun penjara.
Dengan putusan tersebut, Anita menerima hukuman dua kali lebih berat dibandingkan Karol. Namun, baik para terdakwa maupun JPU masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Pel-Red)

