Incinews.net
Selasa, 13 Oktober 2026, 17.38 WIB
Last Updated 2026-10-13T09:40:29Z
HeadineHukum dan KriminalOJK Wilayah NTBunit BRI Wera-Ambalawi

Kuasa Hukum Ahli Waris, Desak OJK Investigasi Dugaan Kerugian Nasabah Rp7,3 Miliar


MATARAM, INCI NEWS — Kuasa hukum ahli waris Adi Faturahman, Linnas, S.H., mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan investigasi khusus terhadap dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang yang dikaitkan dengan BRI Unit Wera–Ambalawi, Kabupaten Bima.


Persoalan tersebut hingga kini masih terus bergulir. Linnas mendatangi kantor OJK Provinsi NTB pada Selasa (13/10) dan disambut oleh bagian pengaduan OJK.


Dalam pertemuan tersebut, pengaduan terkait dugaan kerugian nasabah yang mencapai Rp7,3 miliar menjadi pokok pembahasan. Kuasa hukum meminta OJK memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut, khususnya dalam memastikan perlindungan terhadap nasabah yang mengaku mengalami kerugian.


Menurut Linnas, perlindungan nasabah merupakan hal penting yang harus menjadi perhatian OJK sesuai dengan kewenangannya.


“ Kami meminta tim investigasi melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap praktik di BRI Unit Wera–Ambalawi yang diduga merugikan nasabah dengan nilai yang sangat besar,” ungkap Linnas dalam pertemuan di kantor OJK Provinsi NTB.


Ia juga meminta OJK turun langsung ke wilayah Kabupaten Bima, khususnya untuk menelusuri persoalan yang dilaporkan terkait BRI Unit Wera–Ambalawi.


Linnas menegaskan, dugaan kerugian nasabah tersebut membutuhkan perhatian serius agar persoalan yang diadukan dapat ditelusuri dan memperoleh kejelasan.


Di sisi lain, ia menyampaikan bahwa proses hukum yang telah dilaporkan ke Polres Bima Kota telah berjalan sekitar 4 bulan, hingga kini belum memberikan kepastian sebagaimana yang diharapkan pihak ahli waris.


Linnas merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterimanya. Menurut dia, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.


Kondisi itu, lanjut Linnas, menjadi salah satu alasan pihaknya meminta OJK hadir menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.


Ia berharap pengaduan tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai kewenangan OJK, sehingga dugaan kerugian nasabah dapat ditelusuri dan perlindungan terhadap pihak yang merasa dirugikan dapat dipastikan. (Pel-Red)