Incinews.net
Kamis, 08 Oktober 2026, 21.41 WIB
Last Updated 2026-10-08T13:46:11Z
HeadineHMI BADKOOrganisasi MahasiswaPemprov NTBTravel Umroh

HMI Badko Bali Nusra Desak Pemerintah Cabut Izin PT Travel Umroh Bermasalah di NTB



INCI News — Pemerintah didesak tidak tinggal diam menghadapi persoalan pemberangkatan puluhan calon jemaah umrah di Nusa Tenggara Barat (NTB). HMI Badko Bali-Nusra meminta pemerintah mengevaluasi hingga mencabut izin perusahaan travel umrah yang terbukti bermasalah dan merugikan jemaah.


Ketua Umum Badko HMI Bali-Nusra Caca Handika mengatakan persoalan perjalanan ibadah umrah tidak semestinya dipandang sekadar sebagai sengketa bisnis antarperusahaan. Ada kepentingan dan hak masyarakat yang harus dilindungi.


“Pemerintah tidak boleh tinggal diam. Ini menyangkut masyarakat yang telah mempercayakan uang dan harapannya untuk melaksanakan ibadah umrah. Kalau dalam prosesnya terdapat dugaan pelanggaran atau kelalaian yang merugikan jemaah, pemerintah harus turun tangan dan memastikan persoalan ini dituntaskan,” tegas Caca, Kamis (8/10).


Desakan tersebut mencuat di tengah persoalan pemberangkatan 58 jemaah umrah pada September 2026 yang disebut berujung pada penundaan keberangkatan dan pemulangan jemaah.


Kasus ini juga diduga menyeret nama Linda Susilawati, perempuan asal Sumbawa yang merupakan Direktur PT Indah Haramai Anugerah. Linda sebelumnya melaporkan dua akun Facebook berinisial S dan R ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.


Kedua akun tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi. Laporan tercatat dengan nomor TBLP/398/X/2026/Dit Reskrimsus Polda NTB pada Kamis (8/10).


Kuasa hukum Linda, Safran, mengatakan laporan kini ditangani Unit Cybercrime Ditreskrimsus Polda NTB.


“Kami laporkan ke Unit Cybercrime,” katanya.


Safran menjelaskan persoalan bermula dari kerja sama Linda dengan sebuah perusahaan travel umrah yang disebut THU. Kerja sama tersebut berkaitan dengan pemberangkatan 58 jemaah umrah pada September 2026.


Dalam kerja sama itu, Linda disebut bertindak sebagai fasilitator pemberangkatan jemaah. Safran menyebut perusahaan THU kemudian mentransfer dana sekitar Rp1,1 miliar kepada Linda untuk memenuhi sejumlah kebutuhan pemberangkatan.


Dana tersebut antara lain digunakan untuk pembelian tiket pesawat rute Lombok-Jakarta dengan biaya sekitar Rp2,7 juta per orang.


Setelah jemaah tiba di Jakarta, Direktur THU disebut meminta tambahan dana Rp100 juta. Sementara sekitar Rp800 juta digunakan untuk membayar kebutuhan hotel di Arab Saudi dan Madinah bagi 58 jemaah.


“Belum lagi ada potongan untuk biaya visa. Jadi kalau kita melakukan perjalanan umrah atau perjalanan ke luar negeri itu kan pasti menggunakan visa. Justru kami di sini ada kelebihan membayar Rp49 juta,” ujar Safran.


Namun, persoalan kemudian muncul ketika sejumlah jemaah tidak dapat diberangkatkan sesuai rencana.


Menurut Safran, kondisi tersebut berkaitan dengan kesepakatan Linda dan Direktur THU mengenai penyelesaian pembayaran akomodasi dan tiket pesawat. Ia menyebut pembayaran tersebut belum diselesaikan pihak THU hingga menyebabkan keberangkatan jemaah tertunda.


Para jemaah kemudian dipulangkan.


“Nah, inilah problem yang terjadi. Sehingga kami menganggap harus memberikan pernyataan sikap di media supaya ini tidak menggelinding menjadi bola liar yang diasumsikan oleh masyarakat klien kami,” ujarnya.


Caca mengatakan pemerintah harus memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada saling tuding di ruang publik. Pemeriksaan terhadap perusahaan travel, menurutnya, harus dilakukan secara menyeluruh.


“Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran dan merugikan jemaah, jangan hanya diberikan teguran. Izin operasionalnya harus dievaluasi, dan bila memenuhi unsur pelanggaran, pemerintah harus berani mencabut izinnya. Jangan sampai ada korban berikutnya,” kata Caca.


Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut secara transparan persoalan yang menyebabkan puluhan jemaah tidak berangkat sesuai rencana.


“Kami meminta seluruh pihak membuka persoalan ini secara terang. Periksa aliran dana, perjanjian kerja sama, kewajiban masing-masing pihak, serta siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas gagalnya pemberangkatan jemaah. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban justru saling tuding,” tegasnya.


Menurut Caca, perlindungan terhadap jemaah harus menjadi prioritas. Apalagi perjalanan umrah menyangkut dana masyarakat sekaligus kepercayaan untuk menjalankan ibadah.


“Jangan sampai masyarakat yang sudah mengumpulkan uang bertahun-tahun untuk beribadah justru menjadi korban persoalan bisnis travel. Negara harus hadir dan memastikan hak-hak mereka dilindungi,” tandas Caca.


HMI Badko Bali-Nusra meminta pemerintah tidak menunggu munculnya korban baru. Evaluasi terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah dinilai perlu dilakukan secara transparan berdasarkan dokumen kerja sama, pembayaran, legalitas, serta pemenuhan hak jemaah.


Sebab, bagi jemaah, persoalan travel umrah bukan sekadar urusan bisnis. Di balik uang yang disetorkan, ada harapan untuk beribadah yang tidak boleh dipertaruhkan.