INCI News.net — Pengelolaan hadiah bagi peserta MTQ Kabupaten Bima tahun anggaran 2025 menjadi sorotan setelah BPK menemukan perbedaan antara nilai dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) dan uang yang diterima para pemenang.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Bima 2025 tertanggal 26 Mei 2026, BPK mencatat nilai hadiah dalam SPJ mencapai Rp145 juta. Namun, berdasarkan konfirmasi kepada penerima, nilai yang diterima hanya sekitar Rp104,7 juta. Terdapat selisih Rp40,3 juta.
Selisih tersebut berasal dari hadiah atau bonus MTQ tingkat Provinsi NTB dan Nasional. Untuk tingkat provinsi, SPJ mencatat Rp65 juta, sementara yang dikonfirmasi diterima hanya Rp40 juta, sehingga terdapat selisih Rp25 juta.
Sementara hadiah MTQ tingkat Nasional dalam dokumen tercatat Rp80 juta, sedangkan penerima yang dikonfirmasi BPK menerima sekitar Rp64,7 juta. Selisihnya mencapai Rp15,3 juta.
BPK juga menemukan bahwa pemenang MTQ tingkat Nasional dari Kabupaten Bima disebut hanya satu orang. Hadiahnya bukan dalam bentuk uang seperti tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban, melainkan satu unit sepeda motor.
Dalam pemeriksaan, PPTK kegiatan MTQ disebut mengakui temuan tersebut dan menyatakan kesediaan menyetorkan Rp40,3 juta ke Kas Daerah.
BPK menegaskan, setiap pengeluaran daerah wajib didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diterima pihak yang menagih, sebagaimana diatur dalam Pasal 141 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Temuan ini menunjukkan adanya persoalan dalam pertanggungjawaban belanja hadiah MTQ, terutama karena terdapat perbedaan antara nilai dalam dokumen dengan penerimaan yang dikonfirmasi BPK.
Hingga kini pihak Inspektorat Kabupaten Bima belum ada laporan lebih rinci terhadap penanganan temuan BPK tersebut. (Pel-Red)

