INCI News.net. Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kerusakan infrastruktur jalan di Kecamatan Lambitu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, menghasilkan kesepakatan tertulis antara masyarakat, DPRD, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Rabu (30/9/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang khusus DPRD Kabupaten Bima itu dipimpin Ketua Komisi III, Nukrah, S.Sos., dengan menghadirkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bima, Taufik, S.T., M.T., serta perwakilan masyarakat Lambitu.
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan kondisi kerusakan jalan yang telah berlangsung bertahun-tahun. Infrastruktur yang menghubungkan sejumlah desa itu dinilai berdampak langsung terhadap mobilitas, keselamatan, serta akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan pendidikan.
Ketua Lembaga Adat Lambitu, H. Muhammad Said, mengatakan kerusakan jalan telah menimbulkan berbagai persoalan serius bagi warga, termasuk kecelakaan hingga kesulitan memperoleh pelayanan kesehatan.
"Selain telah ada korban jiwa, ada yang melahirkan di tengah jalan. Anak-anak yang melintas bercampur debu jika musim panas, berlumur lumpur jika musim hujan," kata Muhammad Said kepada Incinews.net.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kondisi fisik jalan, tetapi juga menyangkut kebutuhan dasar masyarakat yang selama ini bergantung pada akses transportasi darat.
Usai pertemuan yang berlangsung alot, Nukrah menyampaikan bahwa RDP telah menghasilkan kesepakatan tertulis terkait aspirasi perbaikan infrastruktur di Lambitu.
"Sudah ada kesepakatan tertulis. Sebelumnya sudah ada pembahasan terkait jalan Lambitu," ujarnya.
Ia mengatakan, aspirasi yang dibahas tidak hanya mencakup perbaikan jalan, tetapi juga pembangunan atau penanganan jembatan.
"Selain jalan, tadi ada juga jembatan," kata Nukrah.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bima, Taufik, menjelaskan bahwa tindak lanjut perbaikan infrastruktur akan disesuaikan dengan tahapan perencanaan dan kebijakan pembangunan daerah.
Menurut dia, pelaksanaan perbaikan masih memungkinkan dilakukan pada 2026 atau 2027, bergantung pada proses harmonisasi perencanaan.
"Secara teknis terkait pelaksanaan tetap mengacu pada arah kebijakan. Kita sesuaikan pada tahapan harmonisasi. Perbaikan bisa saja tahun 2026 atau 2027," ujarnya.
Sebelum RDP digelar, masyarakat Lambitu lebih dahulu melakukan perbaikan jalan secara swadaya. Material yang digunakan berasal dari hasil patungan warga.
Aksi tersebut dilakukan di tengah kondisi jalan yang telah lama dikeluhkan masyarakat, sementara akses tersebut menjadi penghubung lima desa, yakni Kaboro, Kaowa, Kuta, Sambori, dan Teta dan menuju Kota Bima. (Pel-Red)

