Incinews.net
Selasa, 06 Oktober 2026, 13.46 WIB
Last Updated 2026-10-06T05:46:56Z
HeadineHukum dan KriminalPolres Bima KotaSatresnarkoba

12 Paket Berisi Sabu Disita, Polres Bima Kota Amankan Pelaku

 



INCI News.net — Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota mengamankan seorang pria berinisial FH (30) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.


Dalam pengungkapan pada Senin (5/10/2026) malam itu, polisi menyita 12 paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 1,78 gram.


Pengungkapan dilakukan di dua lokasi, yakni rumah FH di Desa Simpasai, Kecamatan Lambu, dan rumah seorang perempuan berinisial SR di Desa Naru, Kecamatan Sape.


Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota IPTU Iman Arsyhafdi mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di wilayah Desa Simpasai.


Setelah melakukan pendalaman, tim Opsnal Sat Resnarkoba mendatangi rumah FH sekitar pukul 22.00 Wita.


"Setelah menerima informasi dan dilakukan pendalaman hingga diperoleh informasi yang akurat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian bergerak melakukan upaya penindakan," kata Iman.


Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 12 paket yang diduga sabu. Dua paket ditemukan di tangan FH, sembilan paket dibungkus tisu, sedangkan satu paket lainnya berada di dalam bungkus rokok Sampoerna Avolution.


Polisi juga menyita dua bungkus plastik klip kosong, dompet merah, dua pipet sendok, tabung kaca, bungkus rokok, dua lembar tisu, dua telepon seluler, serta uang tunai Rp 100.000.


Menurut Iman, dalam pemeriksaan awal di lokasi, FH mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. FH juga menyebut barang itu diperoleh dari seorang perempuan berinisial SR.


Polisi kemudian mendatangi rumah SR di Desa Naru, Kecamatan Sape. Namun, SR tidak berada di rumah saat petugas tiba.


Penggeledahan tetap dilakukan dengan disaksikan warga setempat. Polisi tidak menemukan narkotika maupun barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika di lokasi tersebut.


Selanjutnya, FH dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.


Iman mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan akan menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.


"Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika," ujarnya.


Polisi belum menemukan barang bukti narkotika di rumah SR. Sementara terhadap FH, proses hukum masih berlangsung di Sat Resnarkoba Polres Bima Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pel-Red)