INCINews.net— Kuasa hukum Jenk Fitri Manjalita II, Taufiqurrahman, S.H., M.H., menyatakan pihaknya telah berupaya menyelesaikan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Perkara tersebut berkaitan dengan polemik antara Jenk Fitri dan keluarga Hj. Mahdalena, anggota DPR RI, yang sebelumnya mencuat di media sosial dan dikaitkan dengan persoalan uang kampanye saat Pemilu Legislatif.
Taufiqurrahman mengatakan, pihaknya tidak hanya menyampaikan permintaan maaf, tetapi juga telah mengajukan permohonan RJ secara resmi kepada Polda NTB.
Menurut dia, pertemuan untuk membahas upaya penyelesaian perkara tersebut juga telah digelar. Namun, ia menyebut pihak pelapor tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Ia juga menyoroti durasi unggahan media sosial yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Menurutnya, postingan yang dipersoalkan tidak bertahan hingga 12 jam, apalagi 24 jam.
Meski upaya RJ disebut belum membuahkan hasil, Taufiqurrahman memastikan pihaknya tetap akan mendampingi Jenk Fitri menghadapi proses hukum.
"Kami akan terus berjuang bersama Jenk Fitri Manjalita II sampai kapan pun untuk mendapatkan keadilan hukum," ujarnya.
Jenk Fitri Akui Cara Menyampaikan Keberatan Salah
Informasi yang diterima incinews.net sebelumnya, Jenk Fitri mengatakan dirinya tidak bermaksud memperpanjang persoalan dengan pihak keluarga Hj. Mahdalena.
Ia menyebut respons yang disampaikan melalui media sosial merupakan bentuk keberatan terhadap komentar yang dinilainya telah menyinggung almarhum suaminya.
Namun, Jenk Fitri telah mengakui cara menyampaikan keberatan tersebut dengan menghujat pihak keluarga Mahdalena merupakan tindakan yang salah.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Hj. Mahdalena maupun Wardan Bosten belum memberikan keterangan resmi mengenai tudingan serta kronologi persoalan uang kampanye yang disampaikan Jenk Fitri.
Keterangan dari Hj. Mahdalena sebagai anggota DPR RI dan Wardan Bosten diperlukan untuk memberikan perspektif yang berimbang mengenai asal-usul persoalan uang kampanye serta kaitannya dengan perkara dugaan pelanggaran ITE yang kini sedang memasuki tahap penuntutan. (Pel-Red)

