INCINews.net— Fitrianingsih alias Jenk Fitri terus berupaya menghadapi perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kini memasuki tahap penanganan jaksa.
Perkara yang sebelumnya ditangani penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, menurut Jenk, bermula dari polemik uang kampanye yang dikaitkan dengan tim pemenangan Hj. Mahdalena pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) NTB I.
Jenk mengatakan dirinya berusaha memberikan klarifikasi atas persoalan yang menurutnya berawal dari unggahan di media sosial. Ia menyebut unggahan tersebut merupakan pembagian ulang postingan Denalex, yang disebutnya sebagai bagian dari tim pemenangan Mahdalena.
Persoalan kemudian berkembang setelah muncul komentar Wardan Bostem yang menurut Jenk menyinggung almarhum suaminya terkait uang yang disebut pernah diberikan saat masa kampanye.
Jenk mengaku keberatan atas pernyataan tersebut. Ia kemudian memberikan respons melalui media sosial dan menyertakan tangkapan layar komentar yang menjadi persoalan.
"Saya tidak terima atas pernyataan di kolom komentar. Almarhum mantan suami saya dibilang mengambil uang dari Mahdalena saat kampanye," kata Jenk.
Dalam menghadapi perkara tersebut, Jenk mengaku telah beberapa kali menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan yang dianggap menyinggung pihak lain.
"Saya langsung minta maaf, bahkan sudah 13 kali, supaya almarhum suami saya tenang di dalam baka," ujarnya.
Menurut Jenk, permintaan maaf tersebut merupakan bagian dari upayanya untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik dan tidak memperpanjang konflik.
Namun, proses hukum tetap berjalan. Jenk kini menghadapi perkara tersebut setelah berkasnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jenk juga menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud memperpanjang persoalan. Ia menyebut respons yang disampaikannya merupakan reaksi terhadap komentar yang menurutnya telah membawa nama almarhum suaminya ke dalam polemik uang kampanye.
Sebelumnya, Mahdalena menyatakan dirinya bukan pihak yang melaporkan Jenk Fitri. Dalam pemberitaan Desember 2025, Mahdalena menyebut laporan tersebut dibuat Wardan karena merasa dihina dan dicaci melalui media sosial.
Sementara itu, data publik mengenai laporan dana kampanye Mahdalena pada Pemilu 2024 mencatat penerimaan Rp87,065 juta dan pengeluaran Rp48,629 juta. Data tersebut bersumber dari LPPDK yang dipublikasikan melalui platform Transparency International Indonesia.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari JPU mengenai tahapan penanganan perkara setelah pelimpahan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan. (Pel-Red)

