INCINews.net — Seorang mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bima Ambalawi-Tolowata, Kabupaten Bima, berinisial Raodah (55), dilaporkan ke Polres Bima Kota atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Pelapor, Muh. Rafik, yang disebut sebagai eks relawan/ Chef, mengaku keberatan setelah dirinya dituding memiliki hubungan perselingkuhan dengan salah seorang relawan SPPG.
“Saya disebut berselingkuh dengan relawan SPPG,” kata Muh. Rafik, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Rafik, tudingan tersebut tidak hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga memengaruhi hubungan rumah tangganya. Ia menyebut tudingan tersebut turut berdampak terhadap hubungan antara dirinya, sang istri, dan suami dari perempuan yang disebut dalam tudingan tersebut.
"Supaya tidak terus menjadi fitnah, saya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut di Polres Bima Kota" Ungkap Rafik.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor STTLP/K/1069/IX/2026/NTB/Res. Bima Kota, tertanggal 5 September 2026.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 lalu, sekitar pukul 06.00 Wita di Dapur SPPG Bima Ambalawi, Desa Tolowata, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.
Dalam laporan itu, Raodah tercatat sebagai pihak terlapor, sedangkan Muh. Rafik sebagai pelapor. Tiga orang juga dicantumkan sebagai saksi.
Sebelumnya, Laporan pengaduan tersebut diterima petugas Polres Bima Kota pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 10.50 Wita.
Kasus dugaan tindak pidana ini kini menjadi ranah aparat kepolisian untuk menelusuri. Hingga berita ini terungkap, belum diperoleh keterangan dari pihak Raodah terkait laporan tersebut, Incinews.net membuka ruang untuk hak jawab (Pel-Red)

