Incinews.net
Kamis, 10 September 2026, 14.05 WIB
Last Updated 2026-09-10T06:05:52Z
Dana KIPheadlineHukum dan KriminalKota BimaPeguruan Tinggi

LP KPK NTB Laporkan Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Dana KIP-K ke Kejari Raba Bima


INCInews.net— Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) NTB melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan dugaan penyalahgunaan dana Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di lingkungan Yayasan Politeknik Muhammad Dahlan Bima ke Kejaksaan Negeri Raba Bima, Rabu (9/9/2026).

Laporan tersebut disampaikan Ketua LP KPK NTB, Insyan Ansyari, sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan program bantuan pendidikan pemerintah, khususnya dana yang diperuntukkan bagi mahasiswa penerima KIP-K.

LP KPK NTB menyebut laporan tersebut berangkat dari informasi dan pengaduan mengenai dugaan pungutan terhadap mahasiswa serta dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana KIP-K di lingkungan kampus tersebut.

Salah satu dugaan yang diminta untuk ditelusuri adalah pungutan administrasi kegiatan Praktik Klinik Kebidanan (PKK) bagi mahasiswa semester III tingkat II Program Studi D3 Kebidanan.

Nilai pungutan yang disebut dalam laporan mencapai Rp5,5 juta per mahasiswa. Penarikan tersebut diduga dilakukan berdasarkan surat edaran internal kampus.

LP KPK NTB menegaskan, dugaan tersebut masih harus diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen, keterangan mahasiswa, pihak kampus, serta pihak lain yang mengetahui mekanisme pembiayaan kegiatan tersebut.

Minta Kejaksaan Telusuri Dana KIP-K

Selain dugaan pungutan, LP KPK NTB meminta Kejaksaan Negeri Raba Bima menelusuri dugaan penyalahgunaan atau penggelapan dana yang berkaitan dengan program KIP-K.

LP KPK NTB mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran dan penggunaan dana bantuan, termasuk penerima manfaat, rekening, aliran dana, hingga pertanggungjawaban penggunaannya.

Menurut LP KPK NTB, pengelolaan PIP Dikti berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 harus mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Ketentuan tersebut, menurut mereka, antara lain mengatur agar tidak terdapat pungutan biaya pendidikan kepada mahasiswa penerima PIP Dikti, tidak dilakukan pemotongan bantuan biaya hidup, serta rekening bantuan biaya hidup berada dalam penguasaan mahasiswa penerima.

Karena itu, setiap dugaan pemotongan, penarikan, penguasaan, atau penggunaan dana di luar ketentuan dinilai perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan mekanisme penyaluran yang sebenarnya.

LP KPK NTB menyatakan telah menyerahkan data petunjuk awal, dokumen, keterangan pihak terkait, serta bukti pendukung lainnya dalam laporan tersebut.

Mereka juga meminta pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang berada pada tingkat pelaksana, tetapi turut menelusuri pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengelolaan, penetapan, pemotongan, maupun penggunaan dana apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Minta Pemeriksaan Objektif

Ketua LP KPK NTB, Insyan Ansyari, mengatakan laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara objektif. Jika benar terdapat penyimpangan, tentu harus diproses sesuai hukum,” kata Insyan.

Menurut dia, proses hukum juga harus memberikan ruang bagi pihak yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi.

“Namun apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, pihak yang dilaporkan juga harus mendapatkan kepastian hukum dan klarifikasi yang adil,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak Yayasan Politeknik Muhammad Dahlan Bima belum memberikan keterangan mengenai dugaan pungutan Rp5,5 juta per mahasiswa maupun dugaan penyalahgunaan dana KIP-K yang dilaporkan LP KPK NTB.

Media masih menunggu klarifikasi dan hak jawab pihak yayasan maupun pengelola program KIP-K terkait mekanisme pembiayaan PKK dan pengelolaan dana bantuan mahasiswa tersebut. (Pel-Red)