Incinews.net
Rabu, 09 September 2026, 11.49 WIB
Last Updated 2026-09-09T03:53:28Z
Ditreskrimsus Polda NTBHeadlineHukum dan KriminalITEKabupaten BimaKuasa Hukum

Kuasa Hukum H. Afandir Laporkan Dugaan Penyebaran Data Pribadi dan Pencemaran Nama Baik ke Polda NTB


INCINews.net— Tim Kuasa Hukum H. Afandir dari Justice Law Firm resmi mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengajukan laporan pengaduan terkait dugaan penyebaran data pribadi serta penyerangan kehormatan dan nama baik kliennya melalui media sosial.


Dalam pernyataan pers dan sikap hukum yang disampaikan, tim kuasa hukum menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dua dugaan tindak pidana yang diduga melibatkan ASN inisial AYN, baik dalam kapasitas pribadi maupun sebagai Kabag Kesra Kabupaten Bima, serta seorang pengguna media sosial bernama Syarif melalui akun Facebook "Syarif Era".


Pertama, dugaan pengungkapan data pribadi secara melawan hukum.


Kuasa hukum menyebut dugaan tersebut melanggar Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).


Selain itu, dalam pernyataannya, kuasa hukum juga mencantumkan Pasal 26 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.


Menurut kuasa hukum, H. Afandir diduga menjadi korban penyebaran data pribadi berupa foto, nama, dan pekerjaan yang dilakukan tanpa hak dan dinilai digunakan untuk kepentingan personal yang merugikan kliennya.


Kedua, dugaan penyerangan kehormatan dan nama baik melalui media sosial.


Untuk dugaan kedua, tim kuasa hukum menyebut ketentuan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE juncto Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).


Dalam konstruksi hukum yang disampaikan, dugaan penyerangan tersebut dilakukan secara bersama-sama atau deelneming. Kuasa hukum menduga AYN berperan sebagai aktor intelektual yang menyuplai data dan meminta pemilik akun Facebook "Syarif Era" untuk melakukan serangan terhadap kehormatan dan martabat H. Afandir di ruang digital.


Menurut tim kuasa hukum, persoalan tersebut diduga berawal dari ketidakpuasan AYN terhadap kebijakan Bupati Bima terkait mutasi atau pencopotan empat kepala sekolah di Kecamatan Wera.


Kuasa hukum menyebut H. Afandir kemudian dituding sebagai pihak yang berada di balik kebijakan tersebut dengan membawa-bawa nama H. ALN sebagai pihak yang disebut memberikan dukungan atau "bekingan".


Tim hukum menilai persoalan birokrasi tersebut kemudian berkembang menjadi serangan terhadap pribadi H. Afandir melalui media sosial.


"Ketidakpuasan birokrasi tersebut justru dilampiaskan secara destruktif dengan cara memobilisasi pihak tertentu di media sosial untuk menyerang harkat dan martabat klien kami," demikian sikap hukum tim kuasa hukum.


Selain melaporkan dugaan tindak pidana ke Ditreskrimsus Polda NTB, tim kuasa hukum juga mendesak Bupati Bima untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada AYN apabila dugaan yang dilaporkan tersebut terbukti.


Mereka menilai, apabila seorang pejabat aparatur sipil negara terbukti meminta atau memanfaatkan pihak luar untuk menyerang pihak lain berkaitan dengan kebijakan pemerintahan, tindakan tersebut dapat dinilai bertentangan dengan prinsip profesionalitas aparatur dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Tim kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Ditreskrimsus Polda NTB.


"Kami memberikan kepercayaan penuh kepada penyidik Ditreskrimsus Polda NTB untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, objektif dan berkeadilan," kata mereka.


Kuasa hukum juga menyatakan seluruh alat bukti digital atau digital evidence yang berkaitan dengan perkara telah dipreservasi untuk mendukung proses pembuktian dan pemeriksaan forensik.


Di akhir pernyataannya, tim hukum mengimbau masyarakat, khususnya para pejabat publik di Kabupaten Bima, agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial.


Mereka mengingatkan agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum ketika menyerang kehormatan orang lain, baik secara langsung maupun melalui pihak lain.


"Hukum akan mengejar siapa pun pelakunya, termasuk aktor intelektual yang bersembunyi di balik jabatan," demikian pernyataan Tim Kuasa Hukum H. Afandir.


Pernyataan tersebut disampaikan oleh Tim Justice Law Firm yang terdiri dari Safran, S.H., M.H., Adhar, S.H., M.H., dan Abdul Rahman Salman Paris, S.H., M.H., CIM.


Atas laporan pengaduan tersebut, dugaan keterlibatan tersebut selanjutnya merupakan konstruksi hukum dari pihak pelapor dan akan diuji melalui proses penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum. Lebih lanjut, media INCINews.net tetap membuka ruang klarifikasi atau hak jawab dari para pihak yang disebutkan. (Pel-Red)