INCINews.net — Kepala Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Ismail, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bima Kota pada 1 September 2026. Hal itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/135/IX/RES.1.9/2026/Satreskrim atas nama Ismail.
Perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/18/I/2024/SPKT/Polres Bima Kota/Polda NTB tertanggal 16 Januari 2024. Penyidikan kemudian diterbitkan pada 22 Januari 2024 dan dilanjutkan kembali pada 25 Agustus 2026.
Dalam surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bima, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi di Desa Laju pada 12 Agustus 2009. Penyidik menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan hasil gelar perkara.
Perkembangan kasus ini mendapat perhatian Lembaga Studi Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lesham) NTB yang selama ini turut mengawal proses hukum perkara tersebut.
Ketua Bidang Hukum dan HAM Lesham NTB, Isman, mengapresiasi langkah penyidik Polres Bima Kota yang telah melanjutkan perkara hingga tahap penetapan tersangka.
“Kami mengapresiasi kinerja penyidik Polres Bima Kota yang telah menangani perkara ini hingga ditetapkannya tersangka. Ini menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan dan laporan masyarakat harus ditangani secara profesional,” kata Isman.
Lesham NTB, kata dia, akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan tetap mengawal proses ini sampai ada kepastian hukum,” ujarnya. (Pel-Red)

