Incinews.net
Senin, 21 September 2026, 19.53 WIB
Last Updated 2026-09-21T11:53:46Z

Kebijakan Terkini Wali Kota Bima: 9.283 Pekerja Dibiayai BPJS Ketenagakerjaan



INCINews.net— Di tengah keterbatasan fiskal akibat kebijakan efisiensi anggaran, Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin tetap menjadikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu kebijakan pemerintah daerah pada 2026.


Kebijakan tersebut diwujudkan melalui pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan kelompok masyarakat yang memiliki risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.


Pada 2026, sebanyak 9.283 warga Kota Bima telah dibiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui APBD. Khusus petani tembakau dan pekerja rentan, sebagian pembiayaan bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).


Kebijakan itu kembali ditegaskan A. Rahman saat membuka Sosialisasi Manfaat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus menyerahkan kartu kepesertaan kepada petani tembakau dan pekerja rentan penerima bantuan iuran DBH-CHT Tahun Anggaran 2026 di Aula SMA Negeri 4 Kota Bima, Senin (21/9/2026).


A. Rahman mengatakan kebijakan tersebut tetap dijalankan meskipun kemampuan fiskal daerah terbatas. Pemerintah Kota Bima, kata dia, pada saat yang sama harus memenuhi kebutuhan pengangkatan PPPK penuh waktu dan paruh waktu.


"Di saat yang bersamaan Pemerintah Kota Bima mengangkat PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu di tengah kondisi fiskal terbatas. Tetapi kami peduli, kami sisihkan untuk memberikan jaminan perlindungan kecelakaan kerja dan kematian bagi pekerja rentan, RT, RW, marbot, imam masjid, kader posyandu dan petani tembakau," kata Rahman.»


Perlindungan Tak Hanya untuk Pekerja Formal


A. Rahman menegaskan, kebijakan perlindungan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diarahkan kepada pekerja formal.


Kelompok seperti RT, RW, kader posyandu, imam, marbot, guru ngaji, bilal, petani tembakau dan pekerja rentan juga menjadi sasaran pembiayaan kepesertaan.


Sebanyak 747 RT dan RW di seluruh Kota Bima disebut telah dibiayai kepesertaannya melalui program BPJS Ketenagakerjaan.


Menurut A. Rahman, perluasan kepesertaan tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian.


"Ini merupakan bentuk kehadiran dan kepedulian pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan jaminan perlindungan sosial," ujarnya.


3.250 Petani dan Buruh Tembakau


Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bima Erlangga Priadi Jomantara menyebut, hingga saat ini sebanyak 5.283 tenaga kerja yang terdiri atas PPPK paruh waktu, imam dan marbot masjid, RT, RW serta kader posyandu telah memperoleh perlindungan.


Selain itu, 3.250 petani dan buruh tembakau serta 750 pekerja rentan juga telah mendapatkan perlindungan.


Hingga Agustus 2026, dari target 34.113 tenaga kerja, sebanyak 23.900 tenaga kerja aktif telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.


Kebijakan Berbasis Amanat Jaminan Sosial


Kebijakan Pemerintah Kota Bima tersebut juga ditempatkan dalam kerangka amanat jaminan sosial nasional. UUD 1945 Pasal 28H ayat (3) mengatur hak setiap orang atas jaminan sosial, sedangkan Pasal 34 ayat (2) menyatakan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.


Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, termasuk penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.


Dengan kebijakan pembiayaan iuran tersebut, Pemerintah Kota Bima memperluas akses perlindungan kepada kelompok pekerja yang tidak seluruhnya berada dalam sektor formal.


Langkah itu juga sejalan dengan upaya Pemkot Bima memperluas Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Sebelumnya, Pemkot Bima telah melakukan koordinasi lintas perangkat daerah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan cakupan perlindungan pekerja pada 2026 dan menyiapkan target 2027.


Bagi Wali Kota Bima, perlindungan pekerja bukan hanya persoalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga bagian dari kehadiran pemerintah dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat yang menghadapi risiko dalam bekerja.


Di tengah ruang fiskal yang terbatas, kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk memastikan kelompok pekerja rentan tetap memperoleh perlindungan sosial. (Pel-Red)