Incinews.net
Selasa, 01 September 2026, 23.02 WIB
Last Updated 2026-09-03T15:02:19Z
Badai NTBHamdan ZoelfaHeadlineHukum dan HAMKejaksaan BimaKoalisi BeraniKota BimaPN Raba Bima

Dukungan 23 Pihak Mengalir untuk Badai NTB, Hamdan Zoelva Jadi Saksi di Persidangan




INCINews.net— Dukungan terhadap terdakwa Badai NTB dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terus mengalir. Koalisi Bersama Rakyat Lawan Narkoba (BERANI) menyerahkan sedikitnya 23 pernyataan dukungan kepada Pengadilan Negeri Raba Bima dan Kejaksaan, Selasa (1/9/2026).


Pernyataan tersebut berasal dari berbagai unsur masyarakat, mulai dari akademisi, kepala daerah, anggota DPRD, organisasi perempuan, organisasi mahasiswa, komunitas masyarakat Bima di Pulau Lombok, penyintas UU ITE, hingga mantan pejabat negara.


Salah satu dukungan berasal dari Hamdan Zoelva, yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.


Tim Advokat Koalisi BERANI menyebut jumlah dukungan tersebut masih berpotensi bertambah dalam dua hingga tiga pekan mendatang.


Koalisi BERANI menilai dukungan tersebut merupakan bentuk suara publik yang menganggap aktivitas Badai NTB dalam menyuarakan bahaya narkotika sebagai bagian dari kepentingan masyarakat.


Menurut koalisi, Badai NTB selama ini dikenal aktif menyampaikan kampanye mengenai bahaya narkoba dan gerakan membongkar peredaran narkotika melalui media sosial maupun kegiatan langsung ke sekolah dan masyarakat.


Aktivitas tersebut disebut dilakukan di sejumlah wilayah di NTB, terutama Bima dan Dompu.


Dinilai Berkaitan dengan Kepentingan Publik


Koalisi BERANI juga mempersoalkan konstruksi dakwaan yang menilai unggahan Badai NTB sebagai pencemaran nama baik.


Mereka menilai anggapan tersebut masih merupakan kesimpulan yang perlu dibuktikan dalam persidangan.


Koalisi berpandangan narasi yang disampaikan Badai NTB dapat ditempatkan dalam konteks komunikasi untuk kepentingan publik (public interest communication) dan berkaitan dengan kebebasan berekspresi warga negara.


"Kami berharap keresahan sekaligus harapan yang tertuang dalam pernyataan dukungan yang kami serahkan ini akan dipertimbangkan oleh jaksa dan hakim sebagai catatan sahabat pengadilan atau amicus curiae," demikian pernyataan Koalisi BERANI.


Koalisi juga meminta agar proses hukum terhadap Badai NTB tidak menjadi preseden yang membuat masyarakat takut menyampaikan informasi mengenai dugaan kejahatan narkotika.


Mereka mengaitkan perkara tersebut dengan persoalan peredaran narkotika yang dinilai telah menjadi persoalan sosial serius di wilayah NTB.


Hamdan Zoelva dan Dua Ahli Dihadirkan


Pada hari yang sama, persidangan berlangsung lalu sekitar pukul 13.00 hingga 22.00 WITA  dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan pihak terdakwa.


Tim penasihat hukum menghadirkan dua saksi, yakni Hamdan Zoelva, Presiden Serikat Islam (SI) juga mantan Ketua MK periode 2013–2015, dan Rizal.


Selain itu, dua ahli lain turut memberikan keterangan, yakni Alfian Sahri, ahli antropologi dari Universitas Nggusuwaru Bima (UNBIM), serta Taufan, ahli hukum pidana dari Universitas Mataram (UNRAM).


Persidangan akan dilanjutkan pada Jumat (4/9/2026) pukul 14.00 WITA dengan agenda pemeriksaan ahli teknologi informasi dan elektronik (ITE) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).


Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menghadirkan tiga saksi, yakni Hilda Komala Dewi selaku anggota DPRD Kabupaten Bima sekaligus pihak yang disebut sebagai korban, Hendri Setiawan selaku pelatih les drumband anak Hilda, serta Syahrani, kepala dusun tempat tinggal Hilda.


JPU juga menghadirkan dua ahli, masing-masing dari Subdit Siber Polda NTB dan Dinas Kominfotik Provinsi NTB.


Koalisi BERANI menilai keterangan para saksi dan ahli yang telah dihadirkan jaksa belum cukup membuktikan kesalahan terdakwa.


Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan menjatuhkan putusan bebas terhadap Badai NTB.


Koalisi menegaskan, dukungan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan terdakwa, tetapi juga untuk memastikan masyarakat tetap memiliki ruang menyampaikan keresahan mengenai bahaya narkotika dan ikut berperan dalam pemberantasan peredaran narkoba. (Pel-Red)