BIMA, Incinews.net — Perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Uswatun Hasanah alias Badai NTB masih bergulir di Pengadilan Negeri Raba Bima. Perkara tersebut bermula dari laporan anggota DPRD Kabupaten Bima, Hilda Komala Dewi dari Fraksi Golkar.
Usai sidang pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi ahli ITE dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (18/8/2026), kuasa hukum Badai NTB menegaskan bahwa unggahan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat seseorang.
“Yang paling penting, apa yang dilakukan oleh saudari Badai NTB atau Uswatun Hasanah bukan untuk merendahkan martabat orang lain,” ujar kuasa hukum Badai NTB kepada tim Incinews.net.
Menurut dia, berdasarkan komunikasi dan materi yang dipelajari pihaknya, unggahan Badai NTB justru berisi ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.
“Status Badai NTB itu memosting kalimat ajakan untuk sama-sama berantas narkoba. Kami berharap isu yang dibawa oleh Badai untuk orang banyak adalah menyelamatkan generasi dari kejahatan narkoba,” katanya.
Kuasa hukum menilai konteks unggahan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat perkara secara utuh. Karena itu, pihaknya berharap proses pemeriksaan perkara tidak hanya melihat potongan pernyataan, tetapi juga mempertimbangkan konteks dan tujuan dari unggahan yang dipersoalkan.
Pihak kuasa hukum juga berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
“Kami berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara ini secara objektif,” ujarnya.
Perkara tersebut masih akan berlanjut. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 1 September 2026, dengan agenda pihak terdakwa menghadirkan saksi-saksi ahli.
Dengan agenda tersebut, proses pembuktian perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Uswatun Hasanah alias Badai NTB masih akan terus bergulir di Pengadilan Negeri Raba Bima. (Pel-Red)

