Incinews.net
Selasa, 18 Agustus 2026, 18.52 WIB
Last Updated 2026-08-18T10:52:27Z
Badai NTBHeadlineHukum ITEKejaksaan Negeri BimaPengadilan Raba Bima

Sidang Badai NTB: Ahli ITE Nyatakan Cabut Keterangan dalam BAP



INCINews.net. Terdakwa Uswatun hasanah/Badai NTB menjalani sidang ke-tuju yang digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima, dua saksi ahli telah dihadirkan oleh JPU Kejaksaan negeri Raba Bima.

Saksi ahli ITE R. Ronal Ommy Yulyantho, S.T.,M.T., di pegadilan Negeri, mencabut kembali keterangan di Berita acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak sesuai dengan spesifikasi keahliannya.

"Iya, dicabut, kata R. Ronal Ommy di hadapan hakim saat sidang berlangsung, Selasa, 18/8/2026.

Sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan raba Bima tersebut, memeriksa saksi ahli ITE  dalam perkara yang di laporkan oleh Hilda Komala Dewi anggota DPRD Kabupaten Bima.

Dalam sidang tersebut, sejumlah keterangan yang tidak sesuai dengan spesifikasi ahli dinilai mengarah pada ahli pidana, terungkap keterangan yang dicabut merupakan bukti meteril dalam penetapan Uswatun hasanah/ Badai NTB ditetapkan sebagai tersangka.

Liputan langsung tim INCINews.net, sidang yang berlangsung merupakan agenda terakhir dari pembuktian JPU, sidang selanjutnya akan digelar pada hari selasa, 1 september 2026 dengan agenda pembuktian lebih lanjut dari pihak terdakwa Uswatun hasanah/Badai NTB. (Pel- Red)