INCINews.net — Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu lintas kabupaten. Seorang pria berinisial SA, warga Desa Muer, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, diamankan bersama 78,56 gram sabu yang dikemas dalam 34 klip.
SA ditangkap pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan Lintas Sumbawa-Bima, tepatnya di depan sebuah bengkel di Desa Sondosia, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Kasat Resnarkoba Polres Bima AKP Dediansyah mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal melakukan pengintaian sebelum mengamankan dan menggeledah SA. Proses penggeledahan disaksikan pemerintah desa dan warga setempat.
Dari hasil pemeriksaan awal, SA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial JB, warga Desa Salante, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa. Sabu itu diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bima.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna putih yang diduga digunakan terduga pelaku.
"Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku," kata Dediansyah.
Polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain untuk mengungkap jaringan dan memutus mata rantai peredaran narkoba lintas wilayah.
"Kami akan mengusut tuntas dan menindak siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba," tegasnya.
SA beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Bima untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Pel-Red)

