Incinews.net
Kamis, 13 Agustus 2026, 19.53 WIB
Last Updated 2026-08-13T11:53:05Z
DLHK Provinsi NTBHeadlineKabupaten BimaPerijinanTambak Udang

Sanksi Dua Tambak Udang di Wera Belum Terbit, KILAD Soroti Kinerja Gakkum DLHK NTB

 


INCINews.net — Penanganan dugaan pelanggaran lingkungan oleh dua perusahaan tambak udang di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, mendapat sorotan Kesatuan Intelektual Demonstran (KILAD).


KILAD mempertanyakan belum terbitnya sanksi administratif dari Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB, meskipun tim Gakkum disebut telah melakukan pemeriksaan lapangan pada 4 Juli 2026.


Dua perusahaan yang menjadi sorotan tersebut yakni Tambak Udang Wera Sukses Bersama dan Tambak Udang Anugerah Laut Biru.


Direktur KILAD, Den Malaka, mengatakan, pemeriksaan lapangan dilakukan setelah pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran sekaligus menggelar aksi demonstrasi.


Menurut dia, dalam pemeriksaan tersebut petugas Gakkum DLHK Provinsi menemukan dugaan pelanggaran terkait Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO).


“Berita acara pelanggaran SLO sudah ditandatangani oleh Kabid Gakkum sejak sidak 4 Juli lalu. Pertanyaannya, mengapa sampai hari ini sanksi administratif belum keluar?” kata Den lewat siaran Pers, Kamis (13/8/2026).


KILAD menilai belum adanya sanksi administratif menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan pemerintah daerah dalam menindak dugaan pelanggaran lingkungan.


Den juga mengkhawatirkan aktivitas tambak tetap berlangsung tanpa terpenuhinya persyaratan operasional yang diwajibkan. Kondisi tersebut, menurut dia, berpotensi berdampak terhadap ekosistem pesisir dan masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari wilayah pesisir Wera.


Namun, tudingan mengenai adanya pembiaran maupun dugaan kesengajaan mengulur proses penegakan hukum masih merupakan penilaian dari KILAD dan belum menjadi kesimpulan resmi dari lembaga berwenang.


Karena itu, KILAD mendesak DLHK Provinsi NTB segera memberikan kejelasan mengenai status penanganan kedua perusahaan tersebut, termasuk alasan belum diterbitkannya sanksi administratif.


KILAD juga menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia apabila menilai terdapat dugaan maladministrasi dalam proses penanganannya.


Selain itu, KILAD meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian di tingkat provinsi.


Ada tiga tuntutan yang disampaikan KILAD, yakni meminta DLHK Provinsi NTB segera menerbitkan sanksi administratif sesuai hasil pemeriksaan, meminta adanya pemeriksaan terhadap proses penanganan oleh Gakkum, serta meminta pemerintah pusat turun tangan apabila penanganan di tingkat provinsi tidak berjalan.


“Kami membutuhkan kepastian hukum yang transparan. Lingkungan hidup di Wera adalah ruang hidup masyarakat, bukan tempat kompromi bagi pelanggar aturan,” ujar Den.


Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari DLHK Provinsi NTB mengenai hasil pemeriksaan 4 Juli 2026, status dugaan pelanggaran kedua perusahaan, maupun alasan sanksi administratif belum diterbitkan. (Pel-Red)