Incinews.net
Kamis, 13 Agustus 2026, 19.44 WIB
Last Updated 2026-08-13T12:03:13Z
BKDBupati dan Wakil Bupati BimaDisiplin ASNHeadlineKabupaten Bima.

Disorot GMNI, BKD Kabupaten Bima Diminta Transparan Tangani Kasus Oknum ASN RSUD Bima



INCINews.net. Penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum ASN RSUD Bima bernama “Intan” mendapat sorotan dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Bima.


GMNI mempertanyakan transparansi Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Bima dalam menangani perkara tersebut. Menurut GMNI, sejak proses penanganan disebut mulai dilakukan pada 10 Agustus 2026, publik belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai perkembangan pemeriksaan.


GMNI menilai keterbukaan diperlukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan dan tidak berhenti sebatas formalitas administratif.


Sorotan GMNI juga diarahkan pada persoalan kerugian yang disebut dialami pihak yang mengaku sebagai korban. Berdasarkan keterangan GMNI, korban berinisial N disebut mengalami kerugian Rp7,5 juta, sementara korban berinisial R disebut mengalami kerugian Rp15 juta.


GMNI menegaskan, proses disiplin terhadap ASN tidak serta-merta menyelesaikan persoalan kerugian materiil. Karena itu, organisasi tersebut meminta adanya kejelasan mengenai mekanisme penyelesaian dan pemulihan kerugian yang dialami pihak yang mengaku sebagai korban.


“Jangan sampai proses pemeriksaan internal hanya berujung pada pembinaan, sementara persoalan kerugian masyarakat tidak mendapatkan kejelasan,” demikian sikap GMNI melalui siaran pers. Kamis, 13/8/2026.


Selain BKD, GMNI juga mendesak Bupati dan Wakil Bupati Bima turun tangan untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan.


GMNI meminta Pemkab Bima mengevaluasi kinerja BKD apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya kelambanan maupun ketidakjelasan dalam memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan.


GMNI juga meminta agar setiap dugaan pelanggaran diproses berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Jika pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, GMNI mendesak agar sanksi diberikan secara proporsional dan pihak yang dirugikan memperoleh kepastian mengenai penyelesaian kerugiannya.


Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi BKD Kabupaten Bima mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap oknum ASN tersebut, termasuk langkah yang akan ditempuh terkait dugaan kerugian yang disampaikan GMNI. (Pel-Red).