INCINews. Net— Aparat kepolisian bergerak cepat menangani laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan warga negara asing (WNA) di kawasan Pantai Lakey, Dusun Ncangga, Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Seorang pria asal Kabupaten Bima berinisial AI diamankan setelah dilaporkan melakukan dugaan pelecehan terhadap WNA asal Italia berusia 24 tahun pada Senin (24/8/2026).
AI sebelumnya diamankan warga di sekitar lokasi kejadian sebelum diserahkan kepada polisi. Setelah menerima laporan, petugas mendatangi lokasi dan membawa terlapor ke Mapolsek Hu'u untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Dompu melalui Kapolsek Hu'u Iptu Ade Helmi membenarkan penanganan perkara tersebut.
“Diamankan karena pelecehan,” kata Helmi.
Menurut dia, pemeriksaan kemudian dilanjutkan di Polres Dompu untuk mendalami laporan serta mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui kejadian.
“Sudah kami bawa ke Polres Dompu,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan awal, korban mengaku mendapat perlakuan yang tidak semestinya dari terlapor berupa sentuhan pada sejumlah bagian tubuh. Dalam pelaporan tersebut, korban juga didampingi seorang WNA asal Republik Ceko.
Polisi selanjutnya memeriksa korban, terlapor, dan sejumlah saksi untuk mengurai kronologi kejadian serta memastikan fakta di lapangan.
Langkah cepat aparat dalam menangani laporan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan dugaan tindak pidana itu ditangani sesuai prosedur.
Hingga kini, AI masih berstatus terduga. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan selama proses hukum berlangsung. (Pel-Red)

