INCINews.net— Polemik penyelenggaraan konser musik di Lapangan Kandai, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), berujung ke ranah hukum. Mama Nani melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga berkaitan dengan kerja sama pembiayaan dan penjualan tiket konser tersebut kepada polisi.
Laporan itu ditujukan kepada Reza Dompu dan Efan R, serta pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan konser. Laporan diterima Unit Pidum B Reskrim Polres Dompu, Polda NTB, pada Rabu (26/8/2026).
Persoalan bermula ketika Mama Nani mengaku diminta membantu pembiayaan penyelenggaraan konser. Dalam kerja sama tersebut, dia disebut memperoleh sejumlah tiket untuk dijual.
Namun, belakangan muncul persoalan terkait mekanisme penjualan tiket. Pihak pelapor menduga penyelenggara juga menjual tiket melalui jalur lain sehingga berdampak pada kesepakatan dan penjualan tiket yang sebelumnya diberikan kepada Mama Nani.
Kondisi tersebut membuat Mama Nani merasa dirugikan. Dia kemudian memilih menempuh jalur hukum untuk meminta kepastian mengenai dugaan pelanggaran dalam kerja sama tersebut.
Kuasa hukum Mama Nani, Hardin, S.H., mengatakan laporan dibuat karena kliennya menduga terdapat perbuatan yang memenuhi unsur penipuan dan penggelapan.
“Klien kami merasa dirugikan dan menduga telah terjadi penipuan serta penggelapan,” ujar Hardin.
Menurut dia, laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak yang dilaporkan. Penyidik diminta memeriksa seluruh pihak dan menilai bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Yang kami harapkan adalah proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan objektif,” katanya.
Hardin mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik. Bukti transfer, percakapan antara para pihak, kesepakatan penjualan tiket, jumlah tiket yang diberikan, hasil penjualan, hingga aliran dana penyelenggaraan konser dinilai penting untuk mengungkap perkara.
Secara hukum, dugaan penipuan dapat diuji menggunakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara dugaan penggelapan dapat dikaitkan dengan Pasal 486 UU yang sama.
Namun, penerapan kedua pasal tersebut masih bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan. Polisi perlu memastikan terlebih dahulu hubungan hukum para pihak, status uang dan tiket, bentuk kesepakatan, serta ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum.
Dengan diterimanya laporan tersebut, persoalan yang semula berkaitan dengan kerja sama pembiayaan dan penjualan tiket kini menjadi perkara yang akan diuji melalui proses hukum.
Pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Sementara itu, kepolisian diharapkan dapat mengungkap secara terang duduk perkara serta menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan. (Pel-Red)

