Incinews.net
Kamis, 20 Agustus 2026, 18.52 WIB
Last Updated 2026-08-20T10:52:10Z
Gunung TamboraHeadlineHukum' NarkobaKabupaten BimaKecamatan SanggarPolsek Tambora

Pendaki Diduga Bawa Sabu di Jalur Tambora, 5 Klip Diserahkan ke Polisi



INCINews.net— Aparat gabungan menemukan lima klip kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu saat memeriksa barang bawaan pendaki di jalur pendakian Gunung Tambora, Desa Oi Bura, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.


Barang yang diduga sabu itu ditemukan pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 15.30 Wita. Barang bukti kemudian diserahkan Kapolsek Tambora Iptu Suhadak kepada penyidik Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten pada Selasa (18/8/2026).


Pemeriksaan dilakukan oleh personel gabungan Polsek Tambora, TNI, Balai Taman Nasional, dan Polisi Kehutanan dalam kegiatan pengawasan jalur pendakian.


Kapolsek Tambora Iptu Suhadak mengatakan, petugas menemukan barang tersebut setelah mencurigai seorang pendaki berinisial RH (19), warga Desa Labuhan Kananga, Kabupaten Bima.


Menurut Suhadak, RH disebut melarikan diri ketika hendak diperiksa. Sebelum melarikan diri, petugas melihat RH membuang sebuah dompet kecil.


“Petugas kemudian memeriksa dompet kecil yang dibuang dan menemukan lima klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Suhadak.


Selain lima klip tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.


Masih didalami


Kasat Resnarkoba Polres Bima Kabupaten AKP Dediansyah membenarkan pihaknya telah menerima barang bukti tersebut. Keterangan itu disampaikan melalui Kapolres Bima Kabupaten AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar.


“Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak lima poket sudah kami terima dan akan kami tindak lanjuti,” ujar Dediansyah.


Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti untuk memastikan kandungannya serta mendalami dugaan kepemilikan barang tersebut.


Polisi juga masih menelusuri keberadaan RH yang disebut melarikan diri saat hendak menjalani pemeriksaan.


Hingga kini, kepolisian belum menyimpulkan status hukum RH. Proses penyelidikan dan penyidikan masih dilakukan untuk memastikan fakta serta keterkaitan yang bersangkutan dengan barang yang ditemukan. (Pel-Red)