INCINews.net- Kemarahan warga ketika mengepung penyidik tidak semestinya hanya dilihat sebagai bentuk perlawanan terhadap proses penegakan hukum. Di balik kemarahan tersebut, terdapat persoalan yang perlu dilihat lebih jauh, terutama menyangkut kepercayaan masyarakat dan cara sistem penegakan hukum bekerja.
Pandangan itu disampaikan Abdul Basit, S.H., M.H., akademisi dan praktisi hukum. Menurut dia, emosi masyarakat tidak selalu muncul secara tiba-tiba. Ada kemungkinan persoalan yang telah lama mengendap kemudian memunculkan reaksi ketika masyarakat merasa berada pada titik tertentu.
“Warga mengepung penyidik, mungkin yang terlihat hanya kemarahan. Tapi kalau ditarik lebih jauh, rasanya persoalannya tidak sesederhana itu,” kata Abdul Basit, Minggu, 17/8/2026.
Ia menilai, kondisi tersebut perlu dibaca sebagai bagian dari persoalan yang lebih luas dalam sistem penegakan hukum. Salah satunya berkaitan dengan target penanganan perkara yang harus dicapai aparat.
Abdul Basit mencontohkan, apabila terdapat target minimal lima perkara dalam satu tahun, target tersebut pada dasarnya dapat dipandang sebagai bagian dari ukuran kinerja. Namun, persoalan dapat muncul ketika target tidak diimbangi dukungan anggaran operasional yang memadai.
“Ketika target harus tetap terpenuhi, sementara biaya untuk menjalankan perkara terbatas, muncul godaan untuk mencari perkara yang dianggap paling mudah dan sekaligus bisa menghasilkan fulus,” ujarnya.
Menurut dia, jika pola semacam itu benar-benar terjadi, dampaknya dapat berulang. Seseorang dapat diproses hingga ke meja hijau, sementara pihak lain berpotensi mendapat tekanan dengan ancaman sebagai calon tersangka.
Dalam situasi tersebut, kata Abdul Basit, persoalan hukum berisiko bergeser dari upaya menemukan kebenaran menjadi sekadar memenuhi target. Karena itu, dugaan adanya praktik semacam itu, apabila muncul, harus diuji melalui fakta, bukti, dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
Ia juga menyoroti kebutuhan biaya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Perkara yang berasal dari daerah dan harus disidangkan di ibu kota provinsi membutuhkan biaya transportasi, penginapan, makan, serta perjalanan selama proses persidangan.
Menurut dia, kecukupan anggaran negara untuk membiayai seluruh proses tersebut perlu dibuka secara transparan agar publik dapat memahami bagaimana proses penegakan hukum dibiayai.
“Coba tanyakan saja kepada mereka yang menjalankan perkara: berapa sebenarnya anggaran negara yang disediakan untuk membiayai proses persidangan sampai selesai di ibu kota provinsi?” katanya.
Abdul Basit kemudian mempertanyakan kemungkinan adanya perkara yang sebelumnya dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi, tetapi kemudian tetap diproses karena adanya target atau kebutuhan operasional.
Menurut dia, apabila kondisi tersebut benar-benar terjadi, persoalannya bukan lagi sekadar mengenai keberhasilan mengungkap perkara, tetapi menyangkut integritas proses penegakan hukum itu sendiri.
“Kalau memang demikian yang terjadi, pertanyaannya apakah hukum sedang digunakan untuk menemukan kebenaran, atau justru kebenaran yang dipaksa menyesuaikan dengan kebutuhan sebuah sistem?” ujarnya.
Ia menegaskan, perkara hukum harus dibangun berdasarkan fakta dan alat bukti serta terpenuhinya unsur tindak pidana. Target penanganan perkara tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip tersebut.
Di sisi lain, Abdul Basit mengingatkan agar kemarahan masyarakat tidak dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan melawan hukum. Mengepung petugas, melakukan kekerasan, maupun merusak atau menyobek berkas tetap merupakan tindakan yang dapat diproses sesuai hukum.
Namun, menurut dia, penegakan hukum terhadap warga yang melakukan pelanggaran juga harus berjalan beriringan dengan evaluasi terhadap akar persoalan yang melahirkan ketidakpercayaan masyarakat.
“Jangan terlalu cepat menyebut masyarakat bodoh, tidak paham hukum, atau anti terhadap penegakan hukum. Bisa jadi mereka marah karena telah lama menyaksikan bagaimana hukum bekerja,” katanya.
Karena itu, ia meminta agar persoalan tidak berhenti pada masyarakat yang berada di ujung konflik. Sistem, mekanisme kerja, dukungan anggaran, serta pengawasan terhadap aparat penegak hukum juga perlu diperiksa secara objektif.
Sebab, kata Abdul Basit, jika hanya pihak yang berada di ujung persoalan yang dihukum sementara akar masalah tidak pernah disentuh, kejadian serupa berpotensi terulang.
“Kalau sistem yang seharusnya menjadi obat justru ikut menjadi sumber penyakit, maka yang perlu diperiksa bukan hanya pasiennya. Dokternya pun juga harus tetap diperiksa,” ujar Abdul Basit. (Pel-Red)

