INCINews.net. Fraksi PPP DPRD Kabupaten Bima melontarkan kritik tajam terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Bima. Dalam pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, fraksi tersebut menilai sektor pengadaan masih menjadi titik rawan pemborosan anggaran, penyimpangan administrasi, hingga konflik kepentingan.
Sorotan utama diarahkan pada pengadaan mobil bor air tanah di Dinas PUPR Kabupaten Bima tahun anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp3,9 miliar. Proyek tersebut telah menjadi perhatian publik, diaudit secara investigatif oleh Inspektorat, dan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum.
Menurut Fraksi PPP, fakta bahwa proyek tersebut harus diaudit secara investigatif menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pengendalian internal pemerintah daerah. Pengawasan dinilai belum berjalan optimal sejak tahap perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, pelaksanaan pengadaan, hingga pengendalian risiko.
"Kasus ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Ini menjadi indikator bahwa tata kelola pengadaan barang dan jasa masih menyisakan ruang yang rentan terhadap penyimpangan," demikian substansi pandangan Fraksi PPP.
Fraksi PPP menegaskan, setiap rupiah APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Karena itu, pemerintah daerah. didesak membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut kepada publik, mulai dari kajian kebutuhan, spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), proses pemilihan penyedia, hingga hasil pemeriksaan pekerjaan.
Menurut PPP, keterbukaan dokumen merupakan bentuk akuntabilitas yang wajib dilakukan pemerintah untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan keuangan daerah maupun menguntungkan pihak tertentu.
Selain meminta transparansi, Fraksi PPP mendesak agar hasil audit investigatif tidak berhenti sebagai dokumen pemeriksaan internal. Temuan audit harus ditindaklanjuti secara konkret sebagai dasar evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.
Fraksi PPP juga meminta apabila audit menemukan pelanggaran hukum atau penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi PPP, penegakan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa bukan sekadar menyelesaikan satu kasus, melainkan menjadi ujian integritas pemerintah daerah dalam mengelola APBD serta memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.*Pel-Red

