INCINews.net – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Kota Bima, dr. Fathurrahman, FISQua, FIHFAA, menegaskan bahwa penambahan waktu pelaksanaan proyek dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, bukan karena keputusan sepihak.
Menurut Fathurrahman, keputusan tersebut diambil setelah melalui evaluasi teknis dan administrasi yang melibatkan tim teknis, tim probity audit Inspektorat, serta hasil monitoring dan evaluasi Tim Pendamping Proyek Strategis Kejaksaan Tinggi NTB.
"Penambahan waktu pelaksanaan merupakan mekanisme yang telah diatur dalam regulasi. Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi di lapangan sehingga seluruh proses tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola pengadaan yang berlaku," ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah faktor menjadi dasar pemberian perpanjangan waktu, di antaranya perubahan ruang lingkup pekerjaan melalui Contract Change Order (CCO), tingginya curah hujan, keterlambatan akses lokasi proyek, kendala mobilisasi material, hingga libur nasional dan kenaikan biaya logistik.
Fathurrahman menegaskan, seluruh kendala tersebut telah didokumentasikan dan diverifikasi sebagai dasar pengambilan keputusan. Ia memastikan perpanjangan waktu bertujuan menjaga kualitas hasil pekerjaan agar pembangunan gedung rawat inap dapat diselesaikan sesuai spesifikasi teknis dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.*Pel-Red

