INCINews.net. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial F (22) dan K (39) diamankan dalam operasi di Desa Nangatumpu, Kecamatan Manggelewa, Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Dari penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,67 gram, beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, seperti alat hisap (bong), plastik klip, pipet modifikasi, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, SH, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah di Desa Nangatumpu kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan para terduga. Tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPTU Sumaharto kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan keduanya.
"Benar, Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Manggelewa. Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kami respons cepat melalui penyelidikan hingga penindakan," kata Rahmadun, Minggu (5/7/2026).
Ia menjelaskan, proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan menghadirkan dua saksi umum. Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan bersama kedua terduga ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Rahmadun mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul sabu yang disita sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kedua terduga.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya," ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, SIK, melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas kepolisian karena dinilai sebagai ancaman serius bagi generasi muda.
Menurutnya, Polres Dompu akan terus mengintensifkan langkah penegakan hukum yang diimbangi dengan upaya pencegahan melalui edukasi dan pelibatan masyarakat. Pengembangan perkara juga terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Kabupaten Dompu.* Pel-Red

