INCINews.net. Penyidikan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu memasuki babak baru. Penyidik melimpahkan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Dompu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Pelimpahan tahap II dilakukan pada Rabu (1/7/2026) oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dompu. Sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), identitas ABH tidak dipublikasikan.
Kasatreskrim Polres Dompu, IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, mengatakan seluruh proses penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku serta mengedepankan perlindungan hak-hak anak.
"Setiap tahapan penanganan perkara yang melibatkan anak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung prinsip perlindungan anak," kata Fitrawan.
Menurut dia, penyidik berkomitmen menangani perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel hingga proses hukum berlanjut ke tahap penuntutan.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika mengajak masyarakat memperkuat pengawasan terhadap anak di lingkungan keluarga. Menurutnya, peran orang tua menjadi faktor penting untuk mencegah anak terlibat dalam perbuatan melawan hukum maupun menjadi korban tindak pidana.
Polres Dompu juga mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan anak agar dapat segera ditangani sesuai mekanisme hukum.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Dompu.*Pel-Red

