Incinews.net
Selasa, 28 Juli 2026, 14.06 WIB
Last Updated 2026-07-28T06:06:17Z
Anti NarkobaBadai NTBHeadlineHukum dan HAMJPUKejaksaanNTBPengadilan Raba Bima

Majelis Hakim Tolak Dalil Kepentingan Umum dalam Eksepsi Badai NTB



INCINews.net. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima menolak seluruh eksepsi yang diajukan Uswatun Hasanah alias Badai NTB dalam sidang putusan sela, Selasa (28/7/2026). Putusan itu memastikan perkara yang bermula dari laporan anggota DPRD Kabupaten Bima, Hilda Komala Dewi, berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai keberatan yang diajukan tim kuasa hukum tidak beralasan menurut hukum. Dalil bahwa perbuatan terdakwa merupakan bagian dari kepentingan umum tidak diterima sebagai alasan untuk menggugurkan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Perkara ini berawal dari unggahan pada akun Facebook "Badai NTB" yang memuat foto pelapor disertai narasi yang menghimbau semua orang terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Bima. Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa Uswatun Hasanah dengan dakwaan alternatif, salah satunya diduga melanggar Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.


Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum berpendapat bahwa aktivitas yang dilakukan terdakwa tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana. Menurut mereka, gerakan "Bongkar Bandar" yang dijalankan sejak Desember 2024 merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan narkotika dan dilakukan demi kepentingan umum.


Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa terdakwa merupakan aktivis antinarkotika yang selama ini aktif mengedukasi masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, mendorong keberanian warga melaporkan dugaan peredaran narkotika, serta mengampanyekan pencegahan narkoba melalui media sosial. Mereka menegaskan tidak ada hubungan pribadi antara terdakwa dengan pelapor sehingga tindakan tersebut, menurut pembela, tidak dilandasi kepentingan pribadi.


Selain itu, pembela mengemukakan bahwa selama menjalankan gerakan tersebut, Badai NTB mengaku mengalami intimidasi, kekerasan berbasis gender daring (online gender-based violence), hingga dugaan judicial harassment atau penggunaan proses hukum yang dinilai bertujuan menekan aktivitas advokasi.


Namun, majelis hakim berpendapat seluruh alasan tersebut merupakan materi yang harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan pada tahap eksepsi. Karena itu, surat dakwaan dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk diperiksa lebih lanjut.


Di luar proses persidangan, penelusuran media ini menunjukkan bahwa gerakan yang diinisiasi Badai NTB tidak hanya berfokus pada publikasi dugaan pelaku peredaran narkotika. Kelompok tersebut juga aktif menggelar edukasi bahaya narkoba dan kampanye pencegahan penyalahgunaan narkotika di sejumlah daerah di Nusa Tenggara Barat, mulai dari Kota Bima, Kabupaten Bima, Sumbawa hingga Kota Mataram.


Aktivitas tersebut berkembang di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap penanganan perkara narkotika di Pulau Sumbawa, termasuk terungkapnya sejumlah kasus yang menyeret mantan pejabat kepolisian dan bandar narkotika berskala besar. Perkembangan perkara-perkara itu menjadi bagian dari konteks sosial yang turut melatarbelakangi munculnya berbagai gerakan masyarakat sipil dalam isu pemberantasan narkotika.


Dengan putusan sela tersebut, persidangan akan memasuki tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi dari JPU dan alat bukti, dan pembuktian dari pihak kuasa hukum Badai NTB. (Pel-Red)