INCINews.net – Sidang perdana mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, di Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa (7/7/2026), tidak hanya membuka proses hukum terhadap para terdakwa, tetapi juga mengungkap dugaan pola praktik yang disebut jaksa menopang peredaran narkotika di wilayah Bima.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan adanya dugaan skema "uang keamanan" yang diduga dipungut secara berkala dari bandar narkotika. Skema itu, menurut jaksa, diawali dengan permintaan agar A. Hamid alias Boy menemui mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Malaungi, untuk membahas besaran setoran. Nilai yang semula disebut Rp500 juta per bulan kemudian diduga disepakati menjadi Rp400 juta per bulan.
JPU juga mendalilkan bahwa dugaan praktik tersebut tidak berhenti pada pembayaran rutin. Dalam dakwaan disebutkan, pada November 2025 Didik Putra Kuncoro diduga meminta setoran sebesar Rp1,8 miliar yang berasal dari hasil pungutan terhadap bandar narkotika. Dana itu, menurut dakwaan, diduga digunakan untuk membeli sebuah mobil Toyota Alphard.
Bagi jaksa, rangkaian peristiwa tersebut menjadi dasar dugaan adanya pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika yang kemudian dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Seluruh uraian tersebut merupakan bagian dari dakwaan yang masih akan diuji melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, dan keterangan para terdakwa di persidangan.
Sidang yang berlangsung di bawah pengamanan ketat personel gabungan Polri dan TNI itu ditutup setelah pembacaan dakwaan. Majelis hakim menjadwalkan persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda berikutnya. Hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh dakwaan tersebut masih merupakan tuduhan yang harus dibuktikan di pengadilan, dan para terdakwa tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.* Pel-Red

