Incinews.net
Senin, 27 Juli 2026, 15.45 WIB
Last Updated 2026-07-27T07:45:12Z
Eks Kasat NarkobaHeadlineHukum dan KriminalKejaksaan BimaNarkobaPengadilan Raba Bima

Dakwaan JPU Ungkap Dugaan Aliran Narkotika dan Setoran Uang dalam Perkara yang Menyeret Eks Kasat Narkoba



INCINews.net — Persidangan perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menyeret mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, memasuki agenda pembacaan surat dakwaan, Senin (27/7/2026). Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan dugaan peran para terdakwa, termasuk Ais Setiawati alias Ais, dalam rangkaian peredaran gelap narkotika.


JPU menyebut, Ais ditangkap pada 26 Februari 2026 dan mulai menjalani penahanan sejak 27 Februari 2026. Ia didakwa bersama Anita binti M. Nur alias Bunda, AKP Malaungi, Karol, serta Satriawan alias Dae Awan yang hingga kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), melakukan atau turut serta dalam percobaan maupun permufakatan jahat tindak pidana narkotika.


Dalam surat dakwaan dipaparkan, sepanjang Agustus 2025 hingga Januari 2026 terjadi beberapa kali penyerahan narkotika jenis sabu dengan jumlah yang bervariasi. Pada Agustus 2025 disebutkan sebanyak 40 gram, September 2025 sebanyak 30 gram, Desember 2025 sebanyak 50 gram, dan pada 5 Januari 2026 kembali diserahkan sabu seberat 50 gram.


Jaksa juga menguraikan adanya pertemuan pada Januari 2026 antara Anita dan Satriawan alias Dae Awan. Pertemuan tersebut, menurut dakwaan, membahas pembayaran setoran yang berasal dari hasil peredaran narkotika dan disebut berkaitan dengan AKP Malaungi.



Selain dugaan aliran barang haram, JPU turut membeberkan dugaan aliran dana dalam perkara tersebut. Surat dakwaan memuat rincian nominal uang yang disebut ditransfer ke rekening tertentu sebagai setoran hasil penjualan narkotika.


Seluruh uraian yang disampaikan JPU masih merupakan bagian dari surat dakwaan yang akan diuji dalam proses persidangan. Kebenaran setiap dalil tersebut akan ditentukan melalui pembuktian, pemeriksaan saksi, alat bukti, serta keterangan para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. (Pel-Red)