InciNews.Net. Dugaan penyimpangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, dilaporkan ke Polres Bima Kota. Unit pelaksana BRI Ambalawi bersama sejumlah pihak yang disebut sebagai rentenir dilaporkan atas dugaan praktik yang merugikan nasabah hingga mencapai Rp6,8 miliar.
Kuasa hukum pelapor, Linnas, SH, mengatakan laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan nomor tanda terima pengaduan STTLP/730/VI/2026/NTB/Res Bima Kota, Rabu (17/6/2026).
Menurut Linnas, dugaan praktik tersebut telah berlangsung selama sekitar tiga tahun. Modus yang dilaporkan antara lain penggantian buku tabungan nasabah yang diduga diikuti penguasaan sisa dana pinjaman, pencairan kredit melalui agen BRILink yang disebut melibatkan pungutan tambahan, hingga penguasaan buku tabungan dan kartu ATM nasabah oleh pihak lain.
Ia menilai kondisi tersebut menyebabkan nasabah tidak lagi memiliki kendali penuh terhadap dana pinjaman yang seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan usaha maupun pertanian.
"Kerugian yang kami hitung sementara mencapai sekitar Rp6,8 miliar. Delapan orang telah melapor, namun kami menduga masih ada korban lainnya," kata Linnas dalam keterangan pers.
Linnas menduga praktik tersebut melibatkan kerja sama sejumlah pihak sehingga berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Karena itu, ia meminta penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Menurut dia, laporan tersebut tidak hanya menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga dugaan praktik usaha ilegal yang berdampak pada kerugian nasabah.
"Kami berharap kepolisian dapat mengusut perkara ini secara profesional dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat," ujarnya.
Program KUR merupakan fasilitas pembiayaan yang disubsidi pemerintah untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan sektor produktif. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya dinilai sangat merugikan masyarakat yang menjadi sasaran program tersebut. *Pel-Red

