InciNews.Net|Kota Bima. Perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, memasuki babak baru. Penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bima dalam proses pelimpahan tahap II, Kamis (18/6/2026).
Pelimpahan tersebut menandai beralihnya tanggung jawab penanganan perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk proses penuntutan hingga persidangan di pengadilan.
Pantauan di Kantor Kejaksaan Negeri Bima, Didik tiba sekitar pukul 14.30 Wita dengan pengawalan ketat aparat. Mantan perwira menengah Polri itu mengenakan kaus hitam, topi hitam, dan celana jins hitam saat digiring menuju ruang pemeriksaan sebelum ditempatkan di ruang tahanan kejaksaan.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya lima kantong plastik berisi uang tunai senilai sekitar Rp 1,8 miliar, sebuah koper berwarna hitam, serta sebuah kardus kecil yang dibawa ke lingkungan kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Heru Kamarullah, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan.
“Setelah diterima, tersangka akan diperiksa kembali secara administratif terkait identitas dan pokok perkara yang disangkakan,” kata Heru.
Menurut dia, jaksa penuntut umum selanjutnya akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
Kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota tersebut sebelumnya menyita perhatian publik setelah terungkap dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika. Dalam proses etik internal Polri, Didik juga telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengembangan penyidikan. Dugaan keterlibatannya disebut terungkap dari hasil pendalaman terhadap sejumlah pihak yang lebih dahulu diamankan dalam kasus narkotika di wilayah Bima.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, perkara mantan Kapolres Bima Kota kini resmi memasuki tahap penuntutan dan menunggu jadwal persidangan di pengadilan. *Pel-Red

