Incinews.net
Kamis, 11 Juni 2026, 21.09 WIB
Last Updated 2026-06-11T14:22:06Z
Dugaan Kekerasan SeksualHeadlineHukum dan KriminalKabupaten BimaKecamatan Belo

Keluarga Terlapor Diminta Tak Diseret, Kuasa Hukum Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kasus Ponpes Belo



InciNews.Net. Kab.Bima. Kuasa hukum terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, meminta masyarakat menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum masih berjalan di Polres Bima.


Kuasa hukum terlapor, Taufiqurahman, S.H., M.H., CIFA, menegaskan bahwa kliennya hingga kini belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Karena itu, setiap pihak diminta tidak terburu-buru memberikan vonis di ruang publik.


"Sebagai negara hukum, kita wajib menjunjung asas praduga tak bersalah. Klien kami berhak memperoleh perlindungan hukum yang sama sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Taufiqurahman kepada wartawan. Kamis, 11/6/2026.


Menurut dia, pihaknya menghormati langkah penyidik Polres Bima dalam menangani perkara tersebut dan akan bersikap kooperatif pada setiap tahapan penyidikan. Pembelaan yang dilakukan, kata dia, bukan untuk menghambat proses hukum, melainkan memastikan hak-hak konstitusional klien tetap terpenuhi.


Taufiqurahman juga mengimbau masyarakat agar tidak menyeret keluarga terlapor ke dalam polemik perkara. Istri, anak, maupun anggota keluarga lainnya dinilai tidak memiliki kaitan hukum dengan kasus yang masih dalam tahap pembuktian sehingga harus terhindar dari stigma, perundungan, maupun tekanan sosial.


"Jangan sampai istri, anak, maupun keluarga para terlapor menjadi sasaran intimidasi atau perundungan. Mereka tidak terkait dengan perkara ini dan tidak boleh menanggung beban akibat tuduhan yang masih dalam proses pembuktian hukum," tegasnya.


Ia menambahkan, pihaknya percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional dan objektif berdasarkan alat bukti yang sah. Penilaian akhir atas perkara tersebut, kata dia, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim di pengadilan. 


Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut telah bergulir ditahapan penyidikan hingga penetapan tersangka dan terduga kini tengah melewati proses penahanan sesuai ketentuan yang berlaku. kasus dugaan yang dinilai tidak lazim di pondok pesantren tersebut sempat menjadi sorotan publik karena terjadi dalam wilayah pendidikan yang dinilai sebagai pusat nilai di daerah Bima.*Pel-Red