Incinews.net
Kamis, 18 Juni 2026, 17.41 WIB
Last Updated 2026-06-18T09:41:37Z
DPRD Kota BimaHeadlineHukumKejaksaan BimaKota Bima

DPRD Kota Bima Terima Legal Opinion Kejari, Perda Trantib Akan Disesuaikan dengan KUHP Nasional Baru



InciNews.Net|Kota Bima. DPRD Kota Bima menerima dokumen Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri Bima terkait penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantib) dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.


Penyerahan dokumen tersebut dilakukan dalam kegiatan silaturahmi dan serah terima Legal Opinion yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Bima, Kamis (18/6/2026). Kegiatan itu dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Heru Kamarullah, Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kota Bima, camat, lurah, serta Sekretariat DPRD Kota Bima.


Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, mengatakan Legal Opinion yang disampaikan Kejaksaan Negeri Bima menjadi referensi penting dalam upaya penyempurnaan produk hukum daerah agar tetap selaras dengan perkembangan regulasi nasional.


Menurut dia, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap peraturan daerah yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, dapat diterapkan secara efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.


“Legal Opinion ini menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi daerah tetap selaras dengan ketentuan hukum nasional,” ujar Syamsurih.


Ia menjelaskan, Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat memiliki posisi strategis dalam menjaga stabilitas sosial, menciptakan rasa aman bagi masyarakat, serta mendukung iklim pembangunan dan investasi di Kota Bima.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Heru Kamarullah, memaparkan hasil kajian hukum yang dilakukan terhadap Perda Kota Bima Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.


Menurut Heru, berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mewajibkan pemerintah daerah melakukan harmonisasi terhadap berbagai regulasi yang masih memuat ketentuan pidana.


“Harmonisasi diperlukan agar peraturan daerah tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan tetap relevan dengan perkembangan sistem hukum nasional,” katanya.


Dari hasil kajian yang dilakukan, Kejaksaan Negeri Bima menemukan sejumlah ketentuan dalam Pasal 38 Perda Trantib yang belum sepenuhnya sejalan dengan paradigma KUHP Nasional yang baru.


Pasal tersebut masih menggunakan istilah “pelanggaran”, mencantumkan pidana kurungan, serta menerapkan model pemidanaan alternatif berupa kurungan atau denda. Padahal, dalam sistem hukum pidana nasional yang baru, pendekatan pemidanaan mengalami sejumlah perubahan, termasuk penyesuaian jenis pidana dan kategori denda.


Atas dasar itu, Kejaksaan Negeri Bima merekomendasikan agar ketentuan pidana kurungan dalam perda tersebut dihapus dan diganti dengan pengaturan pidana denda yang sesuai dengan kategori dalam KUHP Nasional. Selain itu, istilah “pelanggaran” juga disarankan untuk disesuaikan menjadi “tindak pidana”.


Selain menyangkut Perda Trantib, Kejaksaan Negeri Bima juga mendorong agar harmonisasi dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh produk hukum daerah yang memuat ketentuan pidana. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh regulasi daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan dalam implementasinya.


DPRD Kota Bima menilai dokumen Legal Opinion yang diserahkan Kejaksaan Negeri Bima akan menjadi acuan dalam pembahasan dan penyempurnaan Perda Trantib maupun regulasi daerah lainnya yang terdampak perubahan KUHP Nasional.


Melalui sinergi antara DPRD, Pemerintah Kota Bima, dan Kejaksaan Negeri Bima, diharapkan proses harmonisasi regulasi dapat berjalan optimal sehingga menghasilkan produk hukum yang lebih berkualitas, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.


Di akhir kegiatan, Kejaksaan Negeri Bima secara resmi menyerahkan dokumen Legal Opinion kepada DPRD Kota Bima sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penyesuaian regulasi daerah dengan ketentuan KUHP Nasional yang baru. *Pel-Red