InciNews.Net|Kab.Bima. Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Desa Sampungu (AMMPDES) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kebakaran yang menghanguskan Kantor Desa Sampungu, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Sabtu (6/6/2026) dini hari.
Ketua AMMPDES, Indrayana, menilai kebakaran tersebut perlu diselidiki secara mendalam karena muncul tidak lama setelah adanya audiensi terkait tata kelola anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sampungu.
Menurut Indrayana, pihaknya menduga kebakaran tersebut berpotensi berkaitan dengan upaya menghilangkan dokumen atau barang bukti yang tersimpan di kantor desa. Namun, ia menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.
AMMPDES menyebut, sebelum kebakaran terjadi, mereka menggelar audiensi dengan pemerintah desa, pengurus BUMDes, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 2 Juni 2026. Pertemuan itu berakhir tanpa kesepakatan terkait mekanisme audiensi yang diinginkan berlangsung secara terbuka.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Sabtu sekitar pukul 03.20 Wita, Kantor Desa Sampungu dilaporkan terbakar. AMMPDES menilai waktu terjadinya kebakaran memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui penyelidikan aparat kepolisian.
Mereka juga menyinggung adanya sejumlah barang yang ditemukan saat olah tempat kejadian perkara (TKP). Meski demikian, penyebab pasti kebakaran hingga kini masih dalam penyelidikan polisi.
AMMPDES berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan agar penyebab kebakaran segera terungkap serta tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab kebakaran Kantor Desa Sampungu. *Pel-Red

