Incinews.net|Kab.Bima. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bima angkat bicara terkait dugaan tindak kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. MUI menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, nilai kemanusiaan, dan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum pimpinan pondok pesantren dan seorang guru di salah satu lembaga pendidikan keagamaan di Kecamatan Belo.
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bima, dr. Irwan, M.Pd.I., mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh proses penegakan hukum yang tengah dilakukan aparat kepolisian. Menurut dia, kasus tersebut harus ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.
“MUI Kabupaten Bima mengutuk dan mengecam segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual yang bertentangan dengan ajaran Islam, nilai kemanusiaan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Irwan, Sabtu (30/5/2026).
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, MUI juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
Menurut Irwan, penyebaran informasi yang tidak dapat dipastikan kebenarannya berpotensi menimbulkan fitnah serta memperkeruh suasana di tengah masyarakat. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Selain mendukung penegakan hukum, MUI Kabupaten Bima menyatakan keprihatinan dan dukungan moral kepada korban serta keluarga korban. Pendampingan psikologis, sosial, dan hukum dinilai penting agar hak-hak korban dapat terpenuhi secara layak.
“Masyarakat perlu bersama-sama memberikan perhatian terhadap perlindungan korban agar mereka memperoleh pendampingan yang memadai,” katanya.
MUI juga mengingatkan seluruh lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren, agar memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan perlindungan terhadap santri. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.
Meski demikian, Irwan menegaskan bahwa dugaan perbuatan yang dilakukan oleh oknum tertentu tidak boleh digeneralisasi kepada seluruh pondok pesantren maupun lembaga pendidikan Islam.
“Dugaan perbuatan yang dilakukan oleh oknum tertentu tidak boleh digeneralisasi kepada seluruh pondok pesantren, para ulama, guru, maupun lembaga pendidikan Islam yang selama ini telah berjasa dalam membina umat dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya.
Menurut dia, amanah mendidik generasi muda merupakan tugas mulia yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Karena itu, para pimpinan pondok pesantren, pengasuh, ustaz, dan ustazah diharapkan senantiasa menjaga integritas serta marwah lembaga pendidikan Islam.
Sementara itu, aparat kepolisian telah mengamankan dua orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut, yakni RS (50), pimpinan pondok pesantren, dan SY yang merupakan guru di lembaga yang sama.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bima, Iptu Mahfuddin, membenarkan bahwa kedua terduga telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Keduanya sudah diamankan di Mapolres Bima,” kata Mahfuddin.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian.
“Yang diamankan RS selaku pimpinan ponpes dan SY oknum guru ponpes,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus tersebut. Polisi belum membeberkan secara rinci kronologi maupun detail dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Proses hukum, menurut Mahfuddin, akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pel-Red)

