Informasi yang dihimpun media incinews.net (Kamis, 23/4/2026) menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba yang dipimpin oleh Handik Zusen dan Kevin Leleury.
Adapun tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial:
- VVP
- HSI
- CA
Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba yang dijalankan oleh ERWIN ISKANDAR alias Koko Erwin.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Selain mengamankan para tersangka, aparat juga menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika. Barang bukti tersebut meliputi rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, hingga dokumen-dokumen penting terkait aliran dana.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan awal terhadap para tersangka selesai dilakukan. (Pel.red)

