Incinews.net. Ketua DPD BARDAM Nusa Kota Bima, Bayu Pebuardi, S.H., menegaskan komitmennya untuk terus mengawal laporan dugaan tindak pidana perzinahan yang diajukan oleh pihak keluarganya di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima Kota.
Kasus tersebut berkaitan dengan peristiwa di sebuah rumah kos yang sempat menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.
Bayu menyampaikan bahwa pengawalan ini dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan berkeadilan, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
“Kami akan terus mengawal laporan ini sampai tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami percaya aparat penegak hukum, khususnya Unit PPA Polres Bima Kota, akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa langkah pengawalan tersebut bukan untuk menggiring opini publik ataupun menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bayu juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mengajak semua pihak untuk menahan diri dan tidak menyebarkan fitnah. Biarlah proses hukum berjalan berdasarkan fakta,” ujarnya.
Secara hukum, dugaan tindak pidana perzinahan saat ini diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Dalam ketentuan tersebut, perzinahan merupakan delik aduan absolut, yang berarti proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang secara hukum berhak. Pihak yang dimaksud meliputi suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak bagi pihak yang tidak terikat perkawinan.
Selain itu, hukum acara pidana memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum, yang kemudian akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Adapun Unit PPA Polri memiliki tugas memberikan pelayanan, perlindungan, serta penegakan hukum terhadap perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak.
Bayu menegaskan, pihaknya akan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, namun berharap agar penanganan perkara dilakukan secara serius dan tidak berlarut-larut.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, namun kami juga berharap ada kepastian hukum yang jelas. Laporan ini akan terus kami kawal,” tutupnya.

