
Kota Bima, Incinews.net. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima melalui Ketua Bidang Hukum dan HAM, Darmawan, menyoroti penunjukan Pelaksana Harian (PLH) Kapolres Bima Kota oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB).
Di tengah situasi ketika kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di Bima tengah diuji oleh berbagai isu dan dugaan yang beredar, HMI menilai kebijakan penunjukan pejabat strategis semestinya dilakukan dengan pertimbangan matang, transparan, serta berorientasi pada pemulihan legitimasi institusi.
Kapolda NTB menunjuk Catut Erwin sebagai PLH Kapolres Bima Kota. Penunjukan ini menuai sorotan karena yang bersangkutan diketahui pernah dijatuhi sanksi disiplin pada 2017 oleh Kepolisian Daerah Maluku Utara terkait kasus pelanggaran internal.
Bagi HMI Cabang Bima, persoalan ini bukan sekadar menyangkut masa lalu individu, melainkan momentum dan sensitivitas publik. Di wilayah yang tengah menghadapi persoalan serius terkait peredaran narkotika, simbol kepemimpinan dinilai sangat penting. Rekam jejak pejabat publik, menurut mereka, bukan hanya catatan administratif, tetapi juga bagian dari modal sosial untuk membangun kepercayaan masyarakat.
“Penunjukan ini berpotensi memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam agenda pemberantasan narkotika,” ujar Darmawan melalui Pers rilis kepada Incinews.net. Jum"at, 13/2/2026.
HMI Cabang Bima mendesak Kapolda NTB untuk meninjau kembali kebijakan tersebut secara objektif dan komprehensif. Evaluasi menyeluruh atas rekam jejak serta integritas calon pejabat, dinilai sebagai langkah minimal demi menjaga marwah institusi.
HMI menegaskan, sikap kritis yang disampaikan bukan merupakan serangan personal, melainkan bentuk kontrol sosial dan tanggung jawab moral organisasi kemahasiswaan terhadap kondisi daerah. Dalam negara hukum, kritik merupakan bagian dari upaya memperkuat institusi, bukan melemahkannya.
Menurut mereka, jika institusi kepolisian ingin kembali menjadi sandaran kepercayaan publik, maka standar integritas harus ditempatkan di atas segalanya. Tanpa itu, setiap kebijakan berisiko dipersepsikan sebagai pengabaian terhadap rasa keadilan masyarakat. (Red)
