Foto: Ketua Bardam Nusa Kota Bima (Sumber: Ist)
Bima,Incinews.net. DPD Barisan pemuda Bima Nusantara (BARDAM NUSA) Kota Bima menyatakan siap mendampingi secara hukum setiap nasabah atau kreditur yang merasa dirugikan oleh kebijakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Bima, khususnya dalam kasus yang kini viral terkait rencana pelelangan agunan nasabah. Kamis, 4/12/2025.
Ketua DPD BARDAM NUSA Kota Bima, Bayu Pebuardi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi nasabah yang bersedia melunasi salah satu agunan dari dua agunan yang dijaminkan, namun tetap diancam akan dilelang oleh pihak bank.
“Kami tegaskan, pendampingan kami semata-mata berlandaskan regulasi perlindungan konsumen dan debitur" Ungkap Bayu.
Lanjut Bayu menegaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan prinsip itikad baik dan keseimbangan dalam perjanjian kredit.
“Kami siap mendampingi siapa saja yang merasa diperlakukan tidak adil oleh Bank BRI Cabang Bima. Prinsip kami jelas: bank wajib menghormati itikad baik debitur yang telah menyatakan kesanggupan melunasi sebagian kewajibannya,” tegas Bayu Pebuardi.
DPD BARDAM Nusa Kota Bima membuka posko pengaduan dan pendampingan hukum gratis bagi seluruh nasabah BRI di wilayah Kota Bima yang mengalami perlakuan serupa. Kontak Resmi: Bayu Pebuardi, S.H. Ketua DPD BARDAM NUSA Kota Bima 085337027192.
“Kami ada untuk keadilan, bukan untuk konfrontasi.” Pintanya

