Bima,Incinews.net — Bima, 24 November 2025. Ketua DPRD Kabupaten Bima memimpin jalannya Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang III sekaligus menandatangani Naskah Kesepahaman bersama Bupati Bima terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Bima tersebut dihadiri oleh Bupati Bima Ady Mahyudin, para pimpinan OPD, para Wakil Ketua dan Ketua Komisi DPRD, anggota DPRD, serta insan pers. Paripurna digelar secara terbuka untuk publik.
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, dijelaskan bahwa:
- KUA berisi uraian mengenai visi, misi, program, dan kegiatan prioritas Pemerintah Daerah dalam satu tahun anggaran.
- PPAS merupakan dokumen yang merinci alokasi anggaran sementara untuk setiap program dan kegiatan yang telah tercantum dalam KUA.
Banggar menegaskan bahwa penyusunan KUA–PPAS 2026 harus memastikan arah pembangunan Kabupaten Bima benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Rapat Paripurna dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Bima, Diah Citra Pravitasari, S.IP, pada pukul 10.00 Wita dan berlangsung hingga sekitar pukul 12.00 Wita. Agenda utama dalam rapat tersebut mencakup:
- Penyampaian rancangan Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah tahun 2026
- Penegasan prioritas pembangunan
- Pembahasan dan persetujuan naskah KUA–PPAS
Liputan media ini mencatat bahwa rancangan KUA–PPAS tahun 2026 meliputi proyeksi pendapatan, arah belanja, dan strategi pembiayaan daerah sebagai dasar penyusunan APBD 2026.
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan Naskah Kesepahaman KUA–PPAS oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD bersama Bupati Bima Ady Mahyudin.
Ketua DPRD menegaskan bahwa penandatanganan tersebut merupakan bentuk kesepahaman bersama antara pihak eksekutif dan legislatif terkait arah pembangunan Kabupaten Bima pada tahun anggaran 2026.

