Incinews.net
Senin, 24 November 2025, 20.41 WIB
Last Updated 2025-11-27T17:46:31Z
DPRD NTB

Bapemperda DPRD NTB Pasang Kompas Hukum Daerah 2026, Biar NTB Tak Kebablasan Arah Pembangunan

Foto: Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTB, Ali Usman Ahim.


MEDIA insan cita (inciNews.net), Mataram- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTB, Ali Usman Ahim, menegaskan bahwa penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 bukan sekadar agenda prosedural, tetapi bagian dari perjalanan panjang pembangunan hukum daerah yang menentukan arah kebijakan NTB ke depan.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Senin (24/11/2025) siang, digelar Ruang Rapat Utama Gedung Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, Ali Usman menyebut Propemperda sebagai ‘Kompas Hukum Daerah’ yang Menavigasi Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, hingga Pelayanan Publik.


Ia menekankan bahwa penyusunan Propemperda harus berbasis analisis kebijakan yang mendalam, berlandaskan asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU 23/2014, UU 12/2011, Permendagri 80/2015, serta Tatib DPRD NTB Nomor 1/2019.


Bapemperda, katanya, telah melakukan kajian konseptual, sinkronisasi regulasi, evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya, hingga konsultasi dengan perangkat daerah. Hasilnya, terdapat 16 Raperda prioritas 2026, terdiri dari 7 usul DPRD dan 9 usul Gubernur.


Raperda itu mencakup perlindungan PMI, keselamatan jalan, perlindungan petani, penertiban judi online, pendirian BUMD NTB Kapital, ketahanan pangan, hingga perubahan APBD.


“Hukum daerah bukan sekadar teks regulatif, tetapi instrumen kepemimpinan publik, pilar kepastian hukum, dan sarana kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.


Ia peda kesempatan tersebut tegas menyampaikan dengan meneguhkan visi hukum Daerah yang Progresif, Humanis, Responsif, dan Berorientasi masa depan, untuk mendukung NTB Makmur Mendunia.