Incinews.net
Selasa, 25 November 2025, 10.28 WIB
Last Updated 2025-11-25T02:28:02Z
HeadlineHukumPemda BimaPendidikanSosial

Polemik SDN 2 Ntonggu Belum Berakhir, Bupati Bima Akhirnya Angkat Bicara




Bima,Incinews.net — Bima, 24 November 2025. Polemik status tanah SDN 2 Ntonggu Kecamatan Palibelo antara warga pemilik sertifikat hak milik dengan Pemerintah Kabupaten Bima hingga kini belum menemukan titik terang. Di tengah ketegangan yang terus berkembang, Bupati Bima Ady Mahyudin akhirnya buka suara.


Sebelumnya, Muhammad Thohir, kuasa hukum pemegang sertifikat hak milik, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban memperjelas status Hak Pakai dan melakukan perpanjangan penggunaan lahan apabila seluruh bangunan sekolah di atas tanah tersebut masih dibutuhkan oleh pemerintah. Ia menilai ketidakjelasan status penggunaan lahan menjadi akar persoalan yang memicu protes warga.


Bupati: “Kami masih mendalami lebih lanjut”

Usai menghadiri Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Bima, Bupati Ady Mahyudin memberikan tanggapan singkat namun tegas ketika dimintai komentar oleh media ini.


“Iya, milik kita. Kami masih mendalami lebih lanjut,” ujar Bupati.


Meski pernyataannya belum menjelaskan posisi hukum secara detail, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah sedang melakukan pendalaman serta koordinasi terkait dokumen dan status tanah tersebut.


Pembelajaran Diminta Tetap Berjalan

Mengenai keberadaan sertifikat hak milik yang dipegang warga, Bupati Ady Mahyudin menyampaikan harapan agar proses pendidikan di SDN 2 Ntonggu tidak terganggu.


“Kami berharap kegiatan belajar mengajar tetap berlanjut,” ungkapnya.

 

Pernyataan itu menandakan bahwa pemerintah daerah berupaya menenangkan situasi agar siswa dan tenaga pendidik tidak menjadi korban dari polemik administratif dan hukum yang menyelimuti lahan sekolah tersebut.


Belum Ada Penyelesaian Konkret

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi dari pemerintah daerah maupun kesepakatan dengan pemilik sertifikat. Warga tetap menunggu kejelasan, sementara pemerintah daerah masih melakukan penelusuran terhadap dokumen hak pakai yang digunakan sejak 1996.


Media ini akan terus mengikuti perkembangan penyelesaian sengketa antara warga pemilik lahan dan Pemerintah Kabupaten Bima terkait SDN 2 Ntonggu.