Incinews.net
Rabu, 17 September 2025, 20.02 WIB
Last Updated 2025-09-17T12:02:40Z
HeadlineHukumMahasiswaOrganisasiPolda NTBSosial

Polda NTB Tetapkan 20 Tersangka Kerusuhan 30 Agustus, Ada Anak di Bawah Umur Terlibat




Mataram, Incinews.net – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menetapkan 20 orang tersangka dalam kasus pengerusakan dan penjarahan yang pecah saat unjuk rasa pada 30 Agustus 2025 di Mataram. Aksi anarkis tersebut menyasar Mapolda NTB dan Gedung DPRD NTB hingga menimbulkan kerusakan parah.


Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Command Center Gedung Presisi Mapolda NTB, Rabu (17/09/2025). Konferensi dipimpin Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., didampingi Wadir Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati, S.I.K., dan Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K.


“Dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan saksi, ditetapkan 20 orang sebagai tersangka,” tegas Kombes Pol. Kholid.

Rincian Tersangka

  • Kasus pengerusakan di Mapolda NTB: 6 orang dewasa (FA, LA, AN, LA, MI, M) serta 2 anak di bawah umur (RSP dan AJ).
  • Kasus pengerusakan & penjarahan di DPRD NTB: 8 orang dewasa (IP, J, AAS, JE, MF, AR, IQ, RG) dan 4 anak di bawah umur (DIH, AZA, MM, MAH).

Para tersangka dewasa kini ditahan di Polda NTB dan Polresta Mataram. Sedangkan para tersangka anak dikembalikan kepada keluarga dan menjalani proses hukum diversi sesuai aturan.


Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu, pecahan beton, kaca, barang elektronik, hingga pakaian yang dipakai tersangka saat aksi berlangsung.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.


AKBP Ni Made Pujewati menegaskan, proses hukum akan berjalan hingga tuntas.


“Kami pastikan perkembangan penanganan kasus ini akan selalu disampaikan secara transparan kepada publik,” ujarnya.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan anarkis saat unjuk rasa tidak akan ditoleransi.