Dompu, Incinews,Net- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mengukir prestasi dalam perang melawan narkotika. Pada Selasa (19/8/2025) malam, tim opsnal berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu di dua lokasi berbeda.
Dua pemuda berinisial ARN (31), warga Dusun Sorisakolo, Desa Sorisakolo, dan S (20), warga Kelurahan Bali 1 Barat, tak berkutik ketika diamankan petugas sekitar pukul 22.40 WITA di sebuah gang Lingkungan Soriwono, Kelurahan Potu.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan ajang transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan KBO Resnarkoba, IPDA Sumaharto, untuk melakukan penyelidikan bersama tim.
Dipimpin BRIPKA Abdul Hamid, S.H., dengan disaksikan dua warga dan dua anggota kepolisian, tim langsung melakukan penggerebekan.
Di TKP 1 (Gang Lingkungan Soriwono), petugas menemukan: 1 botol kanebo, 2 alat hisap sabu (bong), 2 poket klip gulung berisi kristal bening diduga sabu, 1 unit HP biru.
Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu seberat 0,78 gram bruto dengan netto 0,02 gram berhasil diamankan.
Pengembangan dilanjutkan ke TKP 2 (rumah ARN di Dusun Sorisakolo), namun tidak ditemukan barang bukti tambahan
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga ARN berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Sorisakolo. Bersama barang bukti, kedua terduga langsung digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., melalui Kasi Humas IPTU Nyoman Suardika, menegaskan bahwa pengungkapan ini membuktikan komitmen Polres Dompu dalam menutup ruang gerak peredaran narkoba.
“Kami akan terus gencar memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Peran aktif masyarakat sangat penting, dan setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius serta penuh kerahasiaan,” tegas IPTU Nyoman.
Dengan keberhasilan ini, Polres Dompu kembali menegaskan bahwa narkoba tidak akan dibiarkan merusak generasi muda di Kabupaten Dompu.