Dompu, Incinews,Net- Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dompu kembali melaksanakan operasi rutin untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 11 Agustus 2025, dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bersama timnya, setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan peredaran miras jenis Arak Bali.
Operasi tersebut menyasar dua lokasi berbeda di Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, dengan hasil yang cukup signifikan.
Tempat Kejadian Perkara (TKP):
1. TKP 1: Kios di Lingkungan Dorotoi, Kelurahan Dorotangga. Di sini, petugas berhasil mengamankan 17 botol Arak Bali dari pemilik kios berinisial S (34), seorang wiraswasta.
2. TKP 2: Kios di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali. Dari lokasi ini, petugas menyita 37 botol Arak Bali dari pemilik berinisial R (45), seorang ibu rumah tangga.
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Dompu, AKBP Sodik Fahrojin Nur, S.IK, melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, SH, mengonfirmasi pengungkapan ini dan menegaskan komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran miras ilegal.
“Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran minuman keras ilegal. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi Kamtibmas dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. Minuman keras kerap menjadi pemicu tindak pidana lainnya, sehingga perlu ditindak tegas,” ungkap AKP Zuharis, SH.
Operasi miras ini merupakan bagian dari langkah preventif Polres Dompu untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat. Dengan dukungan aktif dari masyarakat, diharapkan peredaran miras ilegal dapat ditekan dan keamanan di Kabupaten Dompu dapat terjaga.
Bersama kita jaga Dompu, agar tetap aman dan nyaman.