Bima, Incinews,Net- Aksi nekat seorang pria berinisial A (26 tahun), warga Desa Tumpu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, berakhir di tangan aparat Kepolisian Sektor Bolo. Ia diamankan usai diduga mencuri satu unit mesin pompa air milik warga setempat.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 5 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WITA. Korban, seorang pria berinisial IS (65 tahun), juga warga Desa Tumpu, mengalami kerugian hingga Rp4.800.000 akibat kehilangan alat vital yang biasa ia gunakan untuk menyiram rumput gajah di kebun miliknya.
Menurut keterangan pihak kepolisian, korban menyadari kehilangan pada pagi harinya saat hendak melanjutkan aktivitas berkebun. Menemukan mesin pompa air telah raib, korban segera melapor ke Mapolsek Bolo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bolo AKP Nurdin langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan intensif. Tak butuh waktu lama, keberadaan terduga pelaku berhasil diendus.
“Setelah kami lakukan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah mengambil mesin pompa air milik korban,” ungkap AKP Nurdin.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air yang disembunyikan oleh pelaku. Kini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bolo untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Bima menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, serta mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama.