Bima, Incinews,Net- Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo, di bawah jajaran Polres Bima Polda NTB, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban masyarakat. Sabtu malam (19/7/2025), puluhan botol minuman keras (miras) jenis arak Bali dan Bir Bintang berhasil disita dari dua desa di wilayah Kecamatan Bolo.
Operasi penindakan yang berlangsung sekitar pukul 20.45 WITA itu merupakan respons cepat atas laporan keresahan masyarakat terhadap aktivitas ilegal peredaran miras di Desa Rasabou dan Desa Rato. Informasi awal yang diterima menyebutkan adanya pihak-pihak yang kerap mengedarkan miras, sehingga memicu potensi gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Kapolsek Bolo, AKP Nurdin, memimpin langsung operasi tersebut dengan menerjunkan sejumlah personel ke lokasi. Hasilnya, 17 botol miras jenis arak Bali dan 4 botol Bir Bintang berhasil diamankan sebagai barang bukti.
“Kami bertindak cepat begitu menerima laporan dari warga. Penindakan ini sebagai bentuk keseriusan kami menindak tegas peredaran miras di wilayah hukum Polsek Bolo,” tegas AKP Nurdin dalam keterangan pers tertulis yang diteruskan oleh Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K.
Kapolres menegaskan bahwa peredaran miras, dalam bentuk apapun, menjadi perhatian serius jajaran kepolisian karena kerap menjadi pemicu berbagai tindak kejahatan.
“Minuman keras adalah salah satu sumber utama gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkannya di wilayah Bima,” tegas AKBP Eko Sutomo.
Seluruh botol miras yang diamankan kini disimpan di Mapolsek Bolo dan akan segera dimusnahkan sesuai prosedur hukum.
Polres Bima mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, salah satunya dengan tidak menjual atau mengonsumsi minuman keras.
Redaksi Catatan: Peredaran miras ilegal di Bima menjadi perhatian utama aparat kepolisian. Ketegasan Polsek Bolo menunjukkan bahwa sinergi antara masyarakat dan penegak hukum dapat mencegah potensi kriminalitas sejak dini.