Incinews.net
Jumat, 25 Juli 2025, 23.44 WIB
Last Updated 2025-07-25T15:44:44Z
HeadlineHukumNarkobapolres DompuTramadol

Dua Terduga Pengedar Tramadol Ditangkap Satresnarkoba Polres Dompu




Dompu, Incinews,Net- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu menangkap dua orang terduga pelaku peredaran obat terlarang jenis tramadol pada Kamis malam, 24 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WITA. Penangkapan dilakukan di kantor jasa pengiriman Ninja Express, Lingkungan Karijawa Baru, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu.


Kedua terduga pelaku yakni M (25), warga Dusun Tonda, Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa, dan J (23), perempuan asal desa yang sama, diamankan saat hendak mengambil paket yang diduga berisi tramadol.


Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan paket plastik berisi total 955 butir obat diduga tramadol, serta satu unit handphone merk POCO C75 warna hijau.


Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kantor ekspedisi tersebut. Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. kemudian memerintahkan KBO Resnarkoba IPDA Sumaharto dan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.


Setelah mengidentifikasi kedua terduga saat mengambil paket, polisi langsung melakukan penangkapan. Dalam interogasi awal, terduga M mengakui bahwa isi paket adalah tramadol. Proses penggeledahan disaksikan dua saksi umum dari Desa Nowa, Kecamatan Woja.


Kedua terduga bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dompu untuk penyelidikan lebih lanjut.




Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H. menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat. Ia menegaskan Polres Dompu tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat-obatan terlarang, dan mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.


Polres Dompu juga mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini dan berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman dan sehat.